DUPLIK
Malang, 21 Maret 2010
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang
Di
PENGADILAN NEGERI MALANG
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini mengajukan DUPLIK atas REPLIK TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 18 Maret 2010 sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah dikemukakan dalam jawaban terdahulu dan sekaligus merupakan satu kesatuan dengan Duplik ini:
1. Bahwa surat perjanjian jual-beli kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam surat gugatan tidak diketahui oleh tergugat,
2. Bahwa tergugat tidak mempunyai kendaraan yang menjadi obyek atau setidak-tidaknya memiliki kendaraan lain yang menyerupai obyek dalam perjanjian tersebut,
3. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2010 sampai pada tanggal 28 Februari 2010 tergugat mengadakan pergantian pengurus perusahaan (seperti yang tercantum dalam rencana kegiatan perusahaan tertanggal 12 Januari 2010), sehingga tergugat sama sekali tidak mengadakan perjanjian apapun dengan pihak ketiga,
4. Bahwa pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut sesuai dengan pengakuan PENGGUGAT memang benar direktur dari PT “Nganggur Sedanten”. Namun sesuai dengan alasan nomor 3, pada tanggal 1 sampai 28 Februari 2010 PT “Nganggur Sedanten” tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak ketiga,
5. Bahwa dalam penggantian pengurus tersebut, kedudukan dari Lukman, SE serta Sumanto sebagai direktur telah digantikan secara permanen dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2010.
6. Bahwa pada tanggal 1 sampai 28 Februari 2010, Lukman, SE dan Sumanto dinonaktifkan dari segala aktivitas perusahaan sesuai dengan RUPS tertanggal 31 Januari 2010.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian Tergugat tersebut diatas maka sangat beralasan hukum Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Malang, 21 Maret 2010
Hormat kami,
Kuasa tergugat, Kuasa tergugat,
(Fasluki, S.H) (Afifudin, S.H)
Jika anda membutuhkan contoh lengkap, kami menyediakannya mulai dari surat kuasa penggugat sampai memori banding, silakan download disini.
Dan jika anda membutuhkan format perkara perdata:
- surat gugatan;
- surat jawaban tergugat + eksepsi, rekonpensi;
- surat jawaban tergugat;
- surat permohonan sita jaminan;
- memori banding;
- kontra memori banding;
- memori kasasi;
- kontra memori kasasi;
silakan download disini.


