pemilukada yang menjadi ajang judi terselubung


Pada tanggal 27 Mei 2010 kemarin ku pulang ke kampoeng halaman (Kec. Selopuro, Blitar), mumpung ada long weekend, senang rasanya karena ku uda lama gak pulang sekalian pengen tahu perkembangan kampung halaman. Seneng rasanya bisa ngerjain adik2 ku yang yang duu sering ku lakukan. Eits… bukan itu yang pengen ku bahas kali ini, ku pengen membahas mengenai perkembangan pemilihan ketua dusun yang uda kelar sekitar seminggu sebelumnya.
Saat ku tanya ibuku mengenai perkembangan pemilihan kemaren yang sudah selesai ku agak mringis tentang apa yang terjadi. Dalam pemilihan tersebut yang berhasil adalah seseorang yang memiliki banyak uang yang “mengeluarkan” uang dalam kampanye-nya. Ada yang mengaku dikasih uang sebesar 20 sampai 50 ribu, ada juga yang menggunakan anak-anak agar membujuk agar memilikih salah satu kandidat.
Ada juga ini, yang mungkin adalah hal baru aku kenal. Disini ada seperti tim sukses (baca:Sponsor) salah satu kandidat yang melakukan perjanjian dengan kandidiat tersebut yang intinya jika dia (sponsor) bersedia mengeluarkan uang untuk menyokong dana kampanyenya, dan jika sampai berhasil lolos dia akan dikasih uang sebesar Rp 500.000,- (diluar uang yang mereka keluarkan) sementara jika kalah uangnya tidak kembali.
Kalau dianalisis, kejadian yang dilakukan mereka (sponsor dan kandidat) tersebut bisa masuk dalam kategori perjudian. Dimana para sponsor adalah sesorang yang bertaruh, sedangkan kandidat adalah bandarnya.
Jika dalam kampanye saja sudah menggunakan cara-cara kotor seperti ini dapat dipertanyakan bagaimana kinerjanya nanti. Dia tentunya akan berusaha untuk menutupi biaya yang telah ia keluarkan selama masa kampanyenya. Jika dalam taruhan terselubung tersebut ia kalah (berhasil dalam pimilulkada) maka ia akan berusaha menutupi dana “minus” sebanyak Rp 500.000 dikalikan seluruh sponsor yang telah mendudungnya.
Sementara jika dia kalah (dalam pemilukada), ia tidak pusing-pusing memikirkan banyaknya uang yang telah ia keluarkan, karena tentunya dana yang ia keluarkan adalah dana milik sponsor yang tak wajib ia keluarkan, jadi dapat dikatakan ia untung dalam hal ini.
Kembali ke masalah yang mungkin akan muncul ketika ia berhasil dalam pemilukada. Seperti ulasan sebelumnya, si kandidat tentu akan berjuang agar uang yang ia keluargan bisa kembali. Mengenai cara agar mendapatkan uangnya kembali itulah yang perlu dipertanyakan, bisa-bisa yang diambil adalah uang hak rakyat (korupsi). Hal itu dari segi dana kampanye, dari segi kebijakan-kebijakan yang diambil bisa juga dimuat melenceng dari kepentingan masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang diambil bisa jadi adalah kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan pihak sponsornya, hal itu bisa diambil sebagai ucapan terimakasih atas jasanya di masa kampanye.
Mungkin kejadian pimilu sebagai ajang “perjudian” tidak hanya berlaku di daerahku saja, mungkin di daerah lain juga ditemui hal yang serupa yang caranya yang berbeda. Mungkin dalam pemilu tingkat nasional juga terjadi, tetapi tentunya dengan modus yang sangat rapi sehingga sangat sulit melacaknya.
Dan inilah fungsi dari KPU untuk mengawasi jalannya kampanye, perlu adanya transparansi dana yang dipergunakan dalam kampanye. Perlu adanya pengecekan kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing kandidat sebelum dan sesudah jalannya masa kampanye.
Hal itulah yang mungkin satu-satunya jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk menanggulangi praktek perjudian terselubung ini, praktek perjudian terselubung yang mengatasnamakan tim sukses, sponsor, atau apapun itu. Praktek perjudian terselubung yang dilakukan dari pusat hingga daerah.
0 Responses