hak para narapidana

PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Indonesia adalah negara berkembang. Seperti halnya dengan negara berkembang yang lain, Indonesia pasti diwarnai dengan kasus kriminalitas yang tinggi. Mulai dari kriminalitas tingkat jalanan sampai kriminalitas tingkat kantoran.
Berbagai cara telah ditempuh pemerintah untuk menanggulangi angka kriminalitas. Melalui upaya prefentif maupun represif.
Dalam segi fokus penanggulangan dan upaya yang sering dilakukan, pemerintah lebih banyak menggunakan upaya represif dalam menanggulangi tingkat kriminalitas karena dinilai lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan upaya prefentif.
Represif ditujukan pada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tindakan yang harus dilakukan jelas. Sedangkan dalam upaya prefentif ditujukan pada masyarakat luas, upaya nyata yang dapat dilakukan melalui upaya ini adalah membuat undang-undang dan dalam pembuatan undang-undang ini membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga tidak terlalu sering dipergunakan. Jadi, upaya represif lebih mudah dan sering dilakukan karena sasaran yang sempit dan jelas.
Walaupun upaya represif ini dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, upaya ini berbeda dengan suatu pembalasan yang ditujukan terhadap si pelaku. Dalam upaya represif ini pelaku tindak pidana/napi mamiliki sejumlah hak. Hak napi ini diatur dalam Pasal 14 UU no 12 tahun 1995.
Bali, sebagai daerah tujuan wisata Internasional, merupakan daerah yang terus mengalami perubahan. Perubahan yang dialami diantaranya adalah perubahan gaya hidup dan pencaharian masyarakat Bali. Yang dahulu merupakan masyarakat pengolah lahan pertanian sekarang menjadi penyedia jasa bagi para turis.
Selain itu, sebagai daerah wisata. Komposisi penduduk tentunya juga akan mengalami perubahan. Tidak hanya penduduk asli Bali saja yang berada di Pulau Bali, tetapi ada juga warga luar Bali bahkan masyarakat mancanegara yang berada di Pulau Dewata ini. Dengan komposisi penduduk yang demikian, ada potensi yang melakukan tindak pidana adalah warga mancanegara.
Ketika napi itu adalah WNA, dunia Internasional akan melihatnya, melihat proses peradilan, melihat pelaksanaan putusan, melihat kesesuaian pemidanaan dengan peraturan yang berlaku, dan juga melihat perlakuan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kepada WNA tersebut.
Dalam pengawasan dunia internasional tersebut, tentunya pihak LP Denpasar akan memperlihatkan dan memberlakukan sistem pembinaan yang baik atas napi-nya. Memberlakukan hak-hak yang pantas diberikan, yang sesuai dengan UU no 12 tahun 1995.
Melaui penelitian yang dilakukan di LP Denpasar ini akan dilihat seberapa taat petugas LP dalam melaksanakan UU no 12 tahun 1995, terutama pelaksanaan Pasal 14 mangenai hak-hak para napi.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.Macam-macam hak yang dilaksanakan di dalam LP Denpasar.
2.Hak yang lebih banyak dimanfaatkan oleh para narapidana.
3.Hak yang jarang dimanfaatkan oleh narapidana.
4.Macam-macam remisi yang diberikan kepada narapidana.
5.Hak pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
6.Kendala dalam pelaksanaan hak bagi narapidana.
C.Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.Untuk mengetahui macam-macam hak yang dilaksanakan di dalam LP Denpasar.
2.Untuk mengetahui hak yang sering dimanfaatkan oleh para narapidana.
3.Untuk mengetahui hak yang jarang dimanfaatkan oleh narapidana.
4.Untuk mengetahui macam-macam remisi yang diberikan kepada narapidana.
5.Untuk mengetahui hak pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
6.Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan hak bagi narapidana.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.MACAM-MACAM HAK YANG DILAKSANAKAN DI LP DENPASAR
Narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sering kali dianggap tidak mempunyai hak apapun. Mereka sering diperlakukan secara tidak manusiawi karena mereka dianggap telah melakukan suatu kesalahan ataupun kejahatan sehingga perbuatan meraka harus dibalas di dalam LAPAS. Hal tersebut sering terjadi pada masa sebelum lahirnya UU No. 12 Tahun 1995 dimana narapidana saat ini diperlakukan secara manusiawi seperti yang tersirat dalam pasal 5 dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam pembinanaan Narapidana diberlakukan asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Selain itu dalam UU No. 12 Tahun 1995 juga terdapat hak-hak yang dapat diperoleh narapidana yang tercantum dalam pasal 14 (1) yang berbunyi:
Narapidana berhak :
a.melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.menyampaikan keluhan;
f.mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g.mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ketika ditanya mengenai hak-hak yang dilaksanakan di LP Denpasar. Kepala Lapas Denpasar, Siswanto, menjawab bahwa hak yang dilaksanakan di LP Denpasar antara lain:
1.Asimilasi, Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
2.Pembebasan Bersyarat (PB) adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3.Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah cuti yang diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
4.Cuti Bersyarat (CB) adalah cuti yang diberikan kepada napi setelah napi tersebut menjalani 2/3 (dua pertiga) dari seluruh masa pidananya dengan jangka waktu yang dapat diambil paling lama adalah 3 bulan
5.Hak untuk beribadah
WBP beragama Islam melaksanakan Pengajian dan Shalat Jumat setiap hari senin dan jumat
WBP beragama Kristen melaksanakan kebaktian setiap hari senin, rabu dan minggu
WBP beragama Hindu dan Budha melaksanakan persembahyangan setiap hari senin
6.Remisi:
Umum : diberikan oleh presiden
Khusus : diberikan pada saat hari raya agama yang dianut
7.Hak untuk menerima tamu, dikunjungi keluarga, teman , rohaniawan, warga masyarakat lainnya di ruang kunjungan serta menerima kunjungan sosial baik dari lembaga Pendidikan, Sosial, Swasta maupun instansi pemerintah.

8.Hak untuk mengikuti pemilu
Setiap narapidana diberikan hak untuk melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden, demikian juga dengan pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.Hak untuk mengikuti kegiatan olahraga
Berupa kegiatan senam kesegaran jasmani yang wajib diikuti oleh seluruh warga binaan.
10.Hak untuk mendapatkan pendidikan
Meliputi pembekalan pengetahuan Kejar Paket A, B, dan C serta kursus bahasa inggris dan pelatihan komputer.
11.Hak dalam bidang keterampilan
Meliputi kegiatan keterampilan kerja di bidang Pertanian, Peternakan, Kerajinan perak, Pembuatan tas, Sablon, Menjahit, dan pelatihan pengelasan dengan listrik.
12.Hak untuk menyampaikan keluhan
Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang diperoleh dan tercapainya komunikasi yang baik antara narapidana dengan petugas LP, maka disediakan sebuah layanan untuk menampung keluhan-keluhan bagi para Napi yang nantinya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
13.Hak ijin khusus keluar.
Hak ini diberikan khusus untuk para Napi yang memiliki kepentingan sangat mendesak dan segera antara lain bila Suami/ isteri/ keluarga meninggal, dalam rangka pembagian waris, sebagai wali pernikahan anaknya.

2.HAK YANG SERING DIMANFAATKAN OLEH PARA NARAPIDANA
Berdasar dari beberapa hak-hak napi yang diberikan oleh undang-undang di atas serta hak-hak yang diberlakukan oleh LP Denpasar, para narapidana merasa nyaman lebih nyaman karena hak-haknya terjamin. Diantara hak-hak yang diberikan tersebut, ada beberapa hak yang sering napi gunakan.

Diantara hak yang sering mereka pergunakan adalah:
1.Hak Pembebasan Bersyarat;
2.Hak untuk mendapat Cuti Menjelang Bebas;
3.Cuti Bersyarat (CB);
4.Hak ijin Khusus Keluar;
Suami sakit/ keluarga meninggal
Pembagian Waris
Wali dalam pernikahan anaknya
5.Hak dalam bidang Kerohanian atau beribadah;
6.Hak untuk mengikuti Kegiatan Olahraga;
7.Hak dalam bidang Keterampilan;
8.Hak dikunjungi oleh Keluarga.

3.HAK YANG JARANG DIPERGUNAKAN OLEH PARA NARAPIDANA
Diantara hak yang dimiliki napi, ada beberapa hak yang jarang dimanfaatkan oleh para narapidana. Hak-hak tersebut adalah:
1.Hak untuk menyampaikan keluhan.
Dari banyak pendapat mengenai minimnya napi yang menyampaikan keluhannya selama berada di lembaga pemasyarakatan, jika digeneralisasi kebanyakan dari para narapidana adalah residivis kambuhan yang sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan sehingga segala “fasilitas” yang ada dalam lembaga pemasyarakatan dianggap dianggap sebagai rutinitas belaka dan merupakan hukuman baginya akibat kesalahannya sehingga walaupun segala fasilitas dan kesejahteraan dalam lembaga pemasyarakatan jauh dari kata layak mereka cenderung diam karena segala kekurangan kalau dijalani setiap hari akan menjadi sebuah kebiasaan.


2.Hak untuk mendapatkan pendidikan formal.
Mengenai hak mendapatkan pendidikan formal yang jarang digunakan dan dimanfaatkan oleh narapidana banyak disebabkan karena anggapan mereka yang salah terhadap pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan, mereka para narapidana menganggap walaupun mengkuti pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan sampai lulus menurut mereka tidak akan ada artinya karena setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan ijazah mereka tidak akan mampu megubah kehiduoan mereka karena citra mereka sebagai orang baik dimata orang lain sudah terkubur seiring dengan lebel bekas narapidana jika sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan yang disematkan oleh masyarakat.
3.Hak untuk mengikuti pemilu
Berbeda dengan dua alasan diatas minimnya kontribusi narapidana dalam mengikuti pemilu di lembaga pemasyarakatan disebabkan ketidakpercayaan para narapidana kepada pemerintah dalam memimpin Negara ini, sehingga siapapun calon dan partainya para narapidana cenderung acuh dan tidak peduli, selain itu mereka para narapidana berpikiran siapapun yang memenangkan pemilu tidak akan banyak membantu nasib mereka.

4.MACAM-MACAM REMISI
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan) . Pengertian Remisi (Kepmenkeh dan HAM No.M.09.HN.02.01 Th.1999) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana atau Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Besarnya Remisi Pertama yang diberikan kepada Narapidana Seumur Hidup yang telah diubah hukumannya menjadi hukuman sementara, adalah sama dengan Remisi bagi Narapidana yang pertama kali mendapat remisi. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM berwenang memberikan Remisi (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999).
Pemberian remisi didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri (Surat Dirjenpas No.E.PS.01.04-04 Tanggal 12 Januari 2000). Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM wajib  menyampaikan laporan kepada Menteri cq. Dirjen Pemasyarakatan (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999). Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.
Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang disebut pembimbingan klien pemasyarakatan.
Besarnya Remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana :
A.Remisi Umum ( 17 Agustus )
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada setiap peringatan 17 Agustus telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang dikenakan hukuman disiplin dan tidak dijatuhi pidana hukuman mati atau seumur hidup.
a.Tahun Pertama apabila telah menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan
b.Tahun Pertama apabila telah menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.
c.Tahun Kedua, besarnya remisi 3 bulan.
d.Tahun Ketiga, besarnya remisi 4 bulan.
e.Tahun keempat, besarnya remisi 5 bulan.
f.Tahun kelima, besarnya remisi 5 bulan.
g.Tahun keenam, besarnya remisi 6 bulan.
h.Tahun ketujuh dan seterusnya, besarnya remisi 6 bulan.
B.Remisi Khusus ( Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak )
Remisi ini diberikan pada hari raya agama masing-masing yang dianut oleh warga binaan masyarakat.
Tahun Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan, diberikan remisi sebesar 15 hari. Apabila telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan. Tahun keempat dan kelima diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.
C.Remisi Tambahan
a.Berbuat jasa pada negara:
1.Membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh.
2.Membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
3.Besarnya remisi : 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
b.Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
1.Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI.
2.Turut serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru hara.
3.Turut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya.
4.Menjadi donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.
5.Besarnya remisi yang diberikan sebesar 1/2  dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
c.Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
1.Pemuka kerja.
2.Melakukan pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.
3.Besarnya remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Dengan mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang baik, menyongsong masa depan yang lebih baik.

5. HAK PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Diantara hak-hak yang diperoleh, hak yang digunakan narapidana adalah hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, hak mendapatkan cuti bersyarat dan hak mendapatkan cuti menjelang bebas.
Pada Lapas Denpasar Dalam LAPAS 2A DENPASAR hak narapidana yaitu hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, hak mendapatkan cuti bersyarat dan hak mendapatkan cuti menjelang bebas adalah yang paling banyak diberikan pada narapidana, yaitu 700 orang. Dimana mengingat bahwa hal yang paling disenangi seorang manusia yang menjadi pidana adalah kesempatan untuk bebas. Pembebasan cuti bersyarat diberikan untuk mengatasi masalah jumlah narapidana over kapasitas atau kelebihan penghuni dalam lapas disamping menghemat anggaran negara, yang tiap tahun makin bertambah bukan berkurang. Over kapasitas di LP ini cukup tinggi, dan ternyata dengan perhitungan yang baru itu pihak lapas lebih bisa mengotimalisasikan pemberian PB. Selain itu hak tersebut diberikan untuk mengurangi tingkat kejenuhan yang diderita oleh narapidana, dan mempercepat pertemuan dengan keluarga. Sebetulnya lapas tidak menginginkan napi berlama-lama dipenjara. Ini juga ada pendekatan teknologi dan kriminologi bahwa orang di dalam LP berlama-lama akan menyebabkan gejolak. Orang yang makin lama di dalam LP tidak dikenalkan dengan dunia luar bisa menyebabkan ada gangguan jiwa. Dalam proses pembinaan narapidana salah satu perwujudannya berupa pembebasan bersyarat, yaitu pengembalian narapidana kepada masyarakat (pembebasan narapidana) bertujuan agar menjadi orang yang baik dan berguna dengan memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum ia selesai menjalani masa pidananya.
Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
1.PEMBEBASAN BERSYARAT ( PB )
Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan). Izin pembebasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :
1.Dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
2.Telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
3.Tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
4.Telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Perhitungan pemberian pembebasan bersyarat, dasarnya KUHP Pasal 15. Syarat-syaratnya diatur dalam PP32/99 dan PP 28/06. PB bisa diberikan setiap saat bagi yang sudah memenuhi persyaratan baik subtantif maupun administrasi. Secara syarat subtantifnya narapidana tersebut harus sudah memenuhi 2/3 masa tahanan, sekurang-kurangnya sembilan bulan, berkelakuan baik, ada jaminan dari keluarga atau lingkungan bahwa dia bisa dibina di luar dan tidak akan mengulangi perbuatannya, narapidana menunjukkan mengikuti program kegiatan dan memiliki kesadaran sebagai orang yang bersalah. Namun memang ada perubahan perhitungan PB.
2.CUTI MENJELANG BEBAS ( CMB )
Izin cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :
1. Dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
2. Telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 3 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
3.Tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
4.Telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Pemberian izin cuti menjelang bebas adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada  Kepala Kantor Wilayah. Proses penyelesaian usulan PB membutuhkan waktu yang relatif lama sehingga bagi Narapidana yang mempunyai masa hukuman pendek, keputusan PB-nya menjadi terlambat dan merugikan Narapidana yang bersangkutan. Selain itu ada juga ketentuan pencabutan pembebasan bersyarat, yaitu apabila napi atau anak didik permasyarakatan:
a.Mengulangi tindak pidana;
b.Menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau
c.Melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
Pencabutan ini dilakukan oleh Dirjen Pas atas usul Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kakanwil Depkumham setempat.
3.CUTI BERSYARAT ( CB )
Cuti Bersyarat diberikan setelah napi menjalani 2/3 (dua pertiga) dari seluruh masa pidananya. Jangka waktu cuti yang dapat diambil oleh narapidana paling lama adalah 3 bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana.

6. KENDALA-KENDALA DALAM PEMBERIAN HAK BAGI PARA NARAPIDANA
Kendati sudah diatur dalam UU di 12 tahun 1995, tidak semua hak dapat dilaksanakan secara bebas. Ada beberapa kendala dalam pemberian hak bagi narapidana ini. Kendala-kendala tersebut diantaranya adalah:
1.Banyaknya tahanan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Denpasar sehingga melebihi kapasitas lembaga pemasyrakatan. Hal ini disebabkan karena belum adanya rumah tahanan (rutan) di Bali sehingga berakibat pada pembengkakkan anggaran untuk kesejahteraan narapidana (napi) dan tahanan. Jumlah tahanan yang dititipkan ini jumlahnya tidak sedikit, berdasarkan keterangan dari kalapas, jumlah tahanan mencapai 271 orang.
2.Sulitnya mendapatkan pihak yang menjamin bagi narapidana yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat.
3.Kualitas petugas yang tidak merata.
4.Kuantitas petugas yang tidak sebanding dengan kuantitas dari napi
5.Sarana / fasilitas pembinaan yang tidak memadai, terjadi over kuantitas.
6.Konflik antar narapidana.
7.Narapidana berkelakuan tidak baik.
8.Masih banyak ditemukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh narapidana, sehingga hak-hak mereka ditangguhkan oleh pihak Lapas.
















PENUTUP
Kesimpulan
Narapidana adalah warga binaan pemasyarakatan sebagai insan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi selayaknya masyarakat biasa. Sistem pemidanaannya itu sendiri bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya.
Agar tercipta narapidana menjadi masyarakat yang lebih baik haruslah didukung fasilitas yang mendukung pula, Akan tetapi fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Bali khususnya LP Kerobokan kurang maksimal sehingga adanya kendala – kendalanya yang utama ialah Banyaknya tahanan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Denpasar sehingga melebihi kapasitas lembaga pemasyrakatan dan sulitnya mendapatkan pihak yang menjamin bagi narapidana yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat.
Pihak Pemerintah juga mengajukan tentang remisi untuk narapidana yang diatur dalam Keppres Nimor 1 Tahun 1974 yang dibagi menjadi dua yaitu remisi khusus dan remisi umum, selain mendapatkan remisi narapidana juga berhak mendapat hak– hak mereka yang telah diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995.

Saran
Saran yang dapat kami berikan adalah berbagai tindakan Pemerintah dalam upaya yang dapat dilakukan dalam perbaikan terhadap Lembaga Pemasyarakatan :
1.Sebaiknya segera memperbaiki kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar karena kapsitasnya yang kurang memadai dengan menambah kapasitas apabila masih terdapat lahan kosong,apabila tidak ada maka dapat dicari solusi dari pemecahan masalah kapasitas yang kurang.
2.Pemerintah lebih memperhatikan lagi kesejahteraan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
3.Pemerintah dalam mengembangkan kreativitas narapidana sebaiknya menambah lagi aktivitas lainnya ,misalnya : sarana dan pra sarana untuk berolahraga karena kesehatan narapidana juga perlu dijaga walaupun sudah tersedia tempat berobat dengan dokter-dokternya.
0 Responses