Pada akhir tahun 2009 kemarin masyarakat indonesia disuguhkan suatu pemadangan hukum yang mencengangkan dan sekaligus juga mengecewakan. Betapa tidak, hanya dengan berdasarkan barang bukti berupa sebuah semangka bisa membuat orang dipidana selama lebih dari dua bulan.
Kasus ini berada di Kota Kediri, dimana Basar Suyanto (40) dan Kholil (51) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Mereka berdua terbukti dan mengakui bahwa telah mengambil barang milik orang lain. Mereka berdua diancam dengan menggunakan KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena mereka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan dan posisi keduanya yang sebagai tulang punggung keluarganya sehingga mereka dikenai hukuman yang lebih rendah dari ancaman pasal tersebut yang sebenarnya diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara menjadi 2 (dua) bulan sepuluh hari.
Menyikapi putusan majelis hakim berupa pidana dua bulan sepuluh hari, Nurbaedah, penasihat Basar dan Kholil masih merasa keberatan.Nurbaedah beralasan karena semangka yang diambil oleh Basar dan Kholil sudah berlubang dahulu sebelum diambil oleh keduanya. Di lingkup masyarakat desa, mengambil buah di kebun yang sudah dalam keadaan berlubang seperti itu tidak dipermasalahkan, karena niatnya untuk mengurangi rasa haus.
Selain itu, nurbaedah juga mengemukakan, yang mengalami kerugian justru kedua kliennya. Hal tersebut didasarkan dengan perlakuan yang diberikan keluarga pemilik lahan, Marwan Susanto yang telah memukul Kholil, hingga giginya patah.
Pihaknya menilai, yang dilakukan pihak keluarga pemilik lahan itu sangat tidak releven, dengan dalih untuk balas dendam dan memberi efek jera, mengingat lahan semangka itu sebelumnya sering dirusak orang.
Menurut Nurbaedah, alasan Marwan Susanto dalam memukul Kholil sangat tidak seimbang dan hanya menggunakan teori pembalasan dan pelampiasan atas lahannya yang sering dirusak orang lain.
BAGAIMANA HUKUM MENGATURNYA
Dalam tindak pidana pencurian semangka tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dwianto Viantiska diancam dengan pasal 363 KUHP karena dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Memang dalam pencurian tersebut sudah jelas bahwa dilakukan oleh dua orang yakni Basar dan Kholil dengan cara bersekutu dimana kedua orang ini mengambil barang yang bukan miliknya yang berupa semangka milik Marwan, semangka tersebut diambil di kebun semangka milik Marwan, mereka tertangkap basah oleh oleh pemilik lahan.
ASPEK KEADILAN
Dalam kasus pencurian tersebut, unsur-unsur dalam pasal 363 KUHP sudah seluruhnya terpenuhi, dari subyek sampai niatan sudah sesuai dengan perumusan.
Namun, pertanyaan selanjutnya adalah pantaskan Basar dan Kholil menerima hukuman seperti dalam rumusan pasal 363 KUHP atau setidak-tidaknya menurut putusan pengadilan yakni dipidana selama dua bulan sepuluh hari? Pantaskan mereka dipidana hanya karena mengambil sebuah semangka yang menurut keterangan sudah berlubang sebelumnya? Pantaskah mereka dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan yang menurut lingkungan sekitar adalah perbuatan yang wajar dilakukan?
Sebuah semangka yang sudah berlubang menurut masyarakat adalah sebuah semangka yang sudah tidak layak jual, tidak akan ada yang mau beli dan tentu juga tidak akan laku dijual. Hanya ada dua opsi untuk semangka yang sudah rusak atau berlubang, diberikan secara cuma-cuma kepada orang lain atau dibiarkan tergeletak begitu saja di sawah atau jika itu adalah petani yang sangat kelewat pelit, akan merajangnya dan kemudian membuangnya ke sungai.
Layakkah sebuah semangka yang tak ada nilai jualnya membuat orang kehilangan kebebasannya....?
Rasanya sangat tidak pantas dan sangat tidak adil bila hanya dengan mencuri barang sebuah semangka berlubang atau sebuah barang yang sering disia-siakan orang sudah cukup untuk membuat orang di-bui selama dua bulan sepuluh hari.
Yang perlu ditelisik selanjutnya adalah perlakuan di pemilik lahan yakni Marwan yang secara sepihak main hakim sendiri. Pamilik lahan memukul wajah Kholil sehingga mengakibatkan gigi Kholil patah.
Perlakuan yang diterima oleh Kholil ini sangat tidak adil, hanya karena ia mencuri sebuah semangka yang jika utuh nilainya dipasaran mungkin hanya sekitar Rp 10.000,- ia mendapatkan pukulan yang mengakibatkan giginya patah. Terlebih lagi, pukulan yang dilayangkan oleh Marwan ini tidak hanya beralasan pencurian yang dilakukan oleh Basar dan Kholil tetapi juga pelampiasan rasa kesal karena lahannya sering dirusak oleh orang lain yang belum tentu pelakunya adalah mereka berdua.
HUKUM
Di atas penulis menyinggung banyak sekali mengenai hukum. Di pembahasan ini akan dijelaskan mengenai definisi hukum itu sendiri. Mengenai definisi hukum terdapat banyak pendapat dari berbagai aliran hukum. Disini akan dibahas satu-persatu.
1.Aliran Hukum Alam
Hukum adalah peraturan yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan. Atau ada yang mengatakan, hukum adalah norma-norma, peraturan-peraturan yang dapat diciptakan dari asas-asas hak asasi manusia. Hukum alam memandang pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
2.Aliran Positivisme
Hukum adalah perintah manusia (command of human being), hukum adalah buatan manusia atau penguasa.
Hukum adalah merupakan sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap
Hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah. Hukum harus bersih dari berbagai macam penafsiran, hukum bersifat tetap dan pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah di rumuskan.
3.Aliran Sejarah
Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat aliran ini berpendapat bahwasemua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan kemudian diwujudkan dalam peraturan adat dan perkembangan lebih lanjut dibentuklah peraturan adat itu menjadi undang-undang oleh pembentuk undang-undang.
4.Sociological Yurisprudence (living law)
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pembuat undang-undang, dalam pembentukan undang-undang tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang hidup di masyarakat. Jadi, hukum yang baik menurut Sociological Yurisprudence adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
5.Utilitarianism
Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Tujuan disini adalah tujuan secara sosial bukan tujuan yang dimiliki masing-masing individu yang bertentangan dengan tujuan umum. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.
Dari bermacam definisi hukum dari berbagai aliran tersebut diatas, penulis beranggapan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Tidak hanya menyasuaikan dengan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat tetapi juga menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan atau yang lebih dikenal dengan hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.
Menilik kembali pada kasus di atas, perumusan tentang pencurian sudah sesuai dengan persepsi masyarakat mengenai pencurian. Namun kita perlu melihat lebih lanjut mengenai obyek serta nilai dari obyek tersebut. Obyeknya adalah semangka yang sudah berlubang atau berupa barang yang sering tidak dimanfaatkan oleh petani semangka kebanyakan.
Obyek yang sering tidak dimanfaatkan oleh petani ini menimbulkan persepsi umum dikalangan masyarakat itu sendiri yang beranggapan bahwa ‘tidak akan menjadi masalah jika mengambil semangka satu saja, sekedar untuk menghilangkan rasa haus, toh semangkanya adalah semangka yang sudah tidak layak jual’.
KEADILAN
Tujauan utama berlakunya hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai1. Kedamaian adalah terciptanya keteraturan di dalam kehidupan di masyarakat. Normalnya, manusia akan merasa ketenangan bila hidupnya teratur, keteraturan sangat mudah diciptakan dengan menciptakan keadilan terlebih dahulu. Keadilan yang sesuai dengan apa yang telah ia usahakan.
Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai sesuatu yang berbeda dengan “persamarataan” dan tidak boleh dipandang sama dengan “persamarataan”. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama2.
Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan itu dapat dibagi menjadi dua, keadilan “distributief” dan keadilan “communitatief”3. Keadilan distributief adalah keadilan yang memberikankeapada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan yang menjadi tujuan tetapi kesebandingan.
Keadilan commititatief adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar, pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.
RELASI HUKUM DAN KEADILAN
Dahulu manusia tidak dapat hidup dalam kebersamaan (masyarakat) tanpa ketertiban. Manusia satu dengan manusia yang lain saling menjatuhkan, saling “memakan” atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘manusia yang satu seperti serigala bagi manusia yang lainnya’. Kemudian manusia menyadari akan kebutuhan yang sebenarnya ia butuhkan, yakni kebutuhan akan kehidupan yang aman kebutuhan untuk hidup secara tertib. Kebutuhan tersebutlah yang kemudian membawa manusia memasuki permasalahan hukum.
Dari cerita diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu fungsi hukum yang paling menonjol adalah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Perlindungan hukum ini dapat diupayakan dengan menggunakan peraturan hukum yang telah jelas-jelas tertulis dapat juga dengan menggunakan alat-alat penegak hukum yang ada. Hal ini dapat dikatakan bahwa hukum memiliki daya memaksa yang kuat, jika ada orang yang tak mau menaati dengan suka rela orang itu akan dipaksa supaya taat
Dalam memberikan kepastian hukum ini diharapkan bahwa aparat penegak hukum tidak monoton yang hanya terpaku pada bunyi undang-undang saja tanpa mempedulikan aspek-aspek yang lain. Dalam menjalankan hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan dari masyarakat yang menjadi subyek dari undang-undang tersebut.
Dalam kasus “semangka” diatas, penegak hukum hanya terpaku pada bunyi undang-undang tanpa banyak mempedulikan aspek yang lain, aspek moralitas, aspek kepatutan dan aspek-aspek yang lain.
Menurut Prof Arief Hidayat dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Selama ini masih banyak aparat penegak hukum yang hanya mementingkan aspek kepastian hukum tanpa mempedulikan apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat atau tidak, sehingga muncul kasus-kasus, seperti kasus Basar dan Kholil yang hanya mencuri semangka, Minah yang hanya mencuri tiga buah kakao atau Prita4.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD pernah mengungkapkan bahwa Rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang hidup dan berkembang dimasyarakat5.
Sebenarnya perlindungan yang diberikan oleh hukum itu bukanlah tujuan yang hakiki dari dibentuknya suatu peraturan. Tujuan hakiki dari dibuatnya peraturan tentunya adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban dalamkehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, terpenuhinya rasa keadilan dalam setiap orang.
Ketua MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu penegakan nilai keadilan.
Kepastian hukum adalah bagian dan dibutuhkan sebagai upaya menegakkan keadilan. Dengan kepastian hukum setiap perbuatan yang terjadi dalam kondisi yang sama akan mendapatkan pertanggungjwaban hukum. Ini adalah keadilan dalam bentuk persamaan di hadapan hukum. Adapun kemanfaatan dilekatkan pada hukum sebagai alat untuk mengarahkan masyarakat, yang tentu saja tidak boleh melanggar keadilan6.
Hukum sesungguhnya dibuat dan ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Namun hukum dan keadilan memang tidak selalu sejalan. Hal itu terjadi karena nilai keadilan yang berfungsi sebagai tolok ukur tidak mudah diwujudkan dalam norma hukum. Nilai keadilan yang abstrak, tidak selalu bersifat rasional dan selalu berkembang tidak dapat seluruhnya diwadahi dalam norma hukum yang preskriptif dan tertulis. Hukum dirumuskan secara umum untuk mewadahi variasi peristiwa hukum serta kemungkinan berkembang di masa yang akan datang.
Keadilan yang coba dirumuskan dalam norma hukum tentu juga terbatas pada keadilan yang dipahami dan dirasakan oleh pembentuk hukum dan juga terbatas saat norma hukum itu dibentuk. Di sisi lain, rasa keadilan masyarakat senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan kondisi masyarakat itu sendiri. Hal itulah yang dapat menimbulkan praktik hukum yang kering dari keadilan atau bahkan penerapan hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan/atau ada kesan dari masyarakat bahwa produk hukum yang ada sudah usang dan sudah seharusnya diganti.
Oleh karena itu, sangat tepat rumusan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan memang dapat menjadi dua substansi yang berbeda, tetapi harus dipahami dan ditegakkan sebagai satu kesatuan. Keadilan dalam hal ini bukan hanya keadilan hukum positif, tetapi juga meliputi nilai keadilan yang diyakini dan berkembang dalam masyarakat atau yang disebut sebagai keadilan substantif7.
Seringkali paradigma keadilan substantif yang berkembang dimasyarakat tersebut menyimpang dari UU, hal tersebut bisa dilihat kalau pelaksanaan UU itu menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Untuk menyikapi ketertinggalan produk hukum yang berupa undang-undang dari keadilan substantif yang senantiasa berkembang, maka perlu diberikannya kebebasan bagi hakim untuk memberikan penafsiran hukum. Bila perlu membuat hukum sendiri yang terlepas dari aturan hukum yang saaat ini berlaku. Memberikan kebabasan bagi hakim untuk memberikan penafsiran ini penting karena hakim adalah penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi, dapat dipastikan bahwa hakimlah yang mengetahui kasus dan kebutuhan masyarakat akan hukum.
Hakim dalam memutus perkara tidak hanya menjalankan preskripsi yang terdapat dalam undang-undang, melainkan mewujudkan keadilan yang hendak dicapai oleh aturan hukum itu dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang sangat mungkin akan berbeda-beda untuk setiap kasus,waktu,dan masyarakat tertentu. Bahkan, kalaupun aturan hukum yang ada ternyata tidak sesuai dengan keadilan yang hendak diraih, hakim tentu harus lebih mengedepankan keadilan itu dan membentuk hukum baru yang lebih memenuhi rasa keadilan.
Oleh karena itu, saat ini sudah tidak tepatlah pernyataan yang menyatakan ‘hakim adalah corong undang-undang’. Saat ini seharusnya hakim merupakan pembuat hukum (judge made law) yang memberikan kepuasan bagi masyarakat serta untuk menghilangkan rasa dahaga masyarakat akan hukum.
Menghilangkan rasa dahaga masyarakat akan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hukum yang dapat menaungi masyarakat. Inilah mengapa putusan hakim diawali dengan sesanti “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip penerapan dan penegakan hukum yang dijiwai oleh spirit keadilan tersebut tentu bukan hanya menjadi domain dari hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Tidak hanya hakim, para penegak hukum lain tentu juga harus menerapkan hukum tanpa menghilangkan ruh keadilan. Hanya dengan demikian hukum akan menemukan wajah aslinya, sebagai instrumen yang diperlukan untuk memenuhi dan melindungi manusia dan tatanan kehidupan bermasyarakat, bukan sebaliknya mengorbankan manusia dan masyarakat yang menjadi tempat keberadaan hukum serta tidak kehilangan roh keadilan yang menjadi tujuan keberadaan dan penegakan hukum itu sendiri.
MORAL
Ketidakadilan, bagi Aquinas, adalah kekerasan, dan tidak pantas dianggap hukum. Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat diperlukan setidaknya tiga aspek, yakni peraturan yang baik, aparat penegak hukum yang adil, dan masyarakat yang taat hukum. Setelah membuat aturan yang baik, selanjutnya yang harus dibentuk adalah aparat penegak hukum yang adil. Untuk membentuk aparat yang adil perlu adanya aspek moral dalam tiap-tiap aparat.
Karena itulah, moralitas itu penting dan harus dikedepankan bagi para penegak hukum. Para penganut realisme hukum percaya bahwa norma moral tidak bisa dilepaskan dari hukum, terutama karena prinsip moral berperan sebagai uji kritis terhadap hukum positif. Moralitas juga akan membangun sistem hukum itu sendiri mendekat kepada kebenaran dan keadilan, sehingga akan mendekatkan kepada idealitas hukum sebagai penegak keadilan.
Moralitas juga akan membangun nalar sehat para hakim, sehingga membuat hakim tidak terjebak dalam keraguan dan kebimbangan dalam menjatuhkan pilihan status hukum. Karena salah sedikit saja dalam sebuah pertimbangan, putusan majelis hakim akan sangat berpengaruh terhadap fakta sosial yang terjadi di masyarakat. Kalau ada hakim yang menegakkan moralitasnya, pastilah akan menghasilkan putusan majelis hakim yang bisa memberikan ketenangan dan kedamaian bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rasjidi, Lili, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Van Apeldoorn, L.J., Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht, terjemahan Indonesia oleh Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
________, Kepastian Hukum Harus Sejalan Dengan Sara Keadilan, 2010 (www.antaranews.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
________, Jaksa Tuntut Pencuri Semangka di Kediri Dua Bulan Penjara, 2009 (www.berita2.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
________, Terdaka Kasus Semangka Minta Dibebaskan, 2009 (www.sinarharapan.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:36)
Hadi, Samsul, Pencuri Semangka Kediri Dituntut penjara 2 Bulan 10 Hari, 2009 (www.surabaya.detik.com/ diakses tanggal 11/06/2010 jam 02:20).
M. Gaffar, Janedjri, Penegakan Hukum dan Keadilan, 2009 (www.ahmadheryawan.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
Razi Rahman, Muhammad, Menegakkan Keadilan Jangan Sekedar Menegakkan Hukum, 2010 (www.erabaru.com/ diakses tanggal 19/06/2010 Jam 03:56)
Kasus ini berada di Kota Kediri, dimana Basar Suyanto (40) dan Kholil (51) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Mereka berdua terbukti dan mengakui bahwa telah mengambil barang milik orang lain. Mereka berdua diancam dengan menggunakan KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena mereka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan dan posisi keduanya yang sebagai tulang punggung keluarganya sehingga mereka dikenai hukuman yang lebih rendah dari ancaman pasal tersebut yang sebenarnya diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara menjadi 2 (dua) bulan sepuluh hari.
Menyikapi putusan majelis hakim berupa pidana dua bulan sepuluh hari, Nurbaedah, penasihat Basar dan Kholil masih merasa keberatan.Nurbaedah beralasan karena semangka yang diambil oleh Basar dan Kholil sudah berlubang dahulu sebelum diambil oleh keduanya. Di lingkup masyarakat desa, mengambil buah di kebun yang sudah dalam keadaan berlubang seperti itu tidak dipermasalahkan, karena niatnya untuk mengurangi rasa haus.
Selain itu, nurbaedah juga mengemukakan, yang mengalami kerugian justru kedua kliennya. Hal tersebut didasarkan dengan perlakuan yang diberikan keluarga pemilik lahan, Marwan Susanto yang telah memukul Kholil, hingga giginya patah.
Pihaknya menilai, yang dilakukan pihak keluarga pemilik lahan itu sangat tidak releven, dengan dalih untuk balas dendam dan memberi efek jera, mengingat lahan semangka itu sebelumnya sering dirusak orang.
Menurut Nurbaedah, alasan Marwan Susanto dalam memukul Kholil sangat tidak seimbang dan hanya menggunakan teori pembalasan dan pelampiasan atas lahannya yang sering dirusak orang lain.
BAGAIMANA HUKUM MENGATURNYA
Dalam tindak pidana pencurian semangka tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dwianto Viantiska diancam dengan pasal 363 KUHP karena dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Memang dalam pencurian tersebut sudah jelas bahwa dilakukan oleh dua orang yakni Basar dan Kholil dengan cara bersekutu dimana kedua orang ini mengambil barang yang bukan miliknya yang berupa semangka milik Marwan, semangka tersebut diambil di kebun semangka milik Marwan, mereka tertangkap basah oleh oleh pemilik lahan.
ASPEK KEADILAN
Dalam kasus pencurian tersebut, unsur-unsur dalam pasal 363 KUHP sudah seluruhnya terpenuhi, dari subyek sampai niatan sudah sesuai dengan perumusan.
Namun, pertanyaan selanjutnya adalah pantaskan Basar dan Kholil menerima hukuman seperti dalam rumusan pasal 363 KUHP atau setidak-tidaknya menurut putusan pengadilan yakni dipidana selama dua bulan sepuluh hari? Pantaskan mereka dipidana hanya karena mengambil sebuah semangka yang menurut keterangan sudah berlubang sebelumnya? Pantaskah mereka dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan yang menurut lingkungan sekitar adalah perbuatan yang wajar dilakukan?
Sebuah semangka yang sudah berlubang menurut masyarakat adalah sebuah semangka yang sudah tidak layak jual, tidak akan ada yang mau beli dan tentu juga tidak akan laku dijual. Hanya ada dua opsi untuk semangka yang sudah rusak atau berlubang, diberikan secara cuma-cuma kepada orang lain atau dibiarkan tergeletak begitu saja di sawah atau jika itu adalah petani yang sangat kelewat pelit, akan merajangnya dan kemudian membuangnya ke sungai.
Layakkah sebuah semangka yang tak ada nilai jualnya membuat orang kehilangan kebebasannya....?
Rasanya sangat tidak pantas dan sangat tidak adil bila hanya dengan mencuri barang sebuah semangka berlubang atau sebuah barang yang sering disia-siakan orang sudah cukup untuk membuat orang di-bui selama dua bulan sepuluh hari.
Yang perlu ditelisik selanjutnya adalah perlakuan di pemilik lahan yakni Marwan yang secara sepihak main hakim sendiri. Pamilik lahan memukul wajah Kholil sehingga mengakibatkan gigi Kholil patah.
Perlakuan yang diterima oleh Kholil ini sangat tidak adil, hanya karena ia mencuri sebuah semangka yang jika utuh nilainya dipasaran mungkin hanya sekitar Rp 10.000,- ia mendapatkan pukulan yang mengakibatkan giginya patah. Terlebih lagi, pukulan yang dilayangkan oleh Marwan ini tidak hanya beralasan pencurian yang dilakukan oleh Basar dan Kholil tetapi juga pelampiasan rasa kesal karena lahannya sering dirusak oleh orang lain yang belum tentu pelakunya adalah mereka berdua.
HUKUM
Di atas penulis menyinggung banyak sekali mengenai hukum. Di pembahasan ini akan dijelaskan mengenai definisi hukum itu sendiri. Mengenai definisi hukum terdapat banyak pendapat dari berbagai aliran hukum. Disini akan dibahas satu-persatu.
1.Aliran Hukum Alam
Hukum adalah peraturan yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan. Atau ada yang mengatakan, hukum adalah norma-norma, peraturan-peraturan yang dapat diciptakan dari asas-asas hak asasi manusia. Hukum alam memandang pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
2.Aliran Positivisme
Hukum adalah perintah manusia (command of human being), hukum adalah buatan manusia atau penguasa.
Hukum adalah merupakan sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap
Hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah. Hukum harus bersih dari berbagai macam penafsiran, hukum bersifat tetap dan pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah di rumuskan.
3.Aliran Sejarah
Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat aliran ini berpendapat bahwasemua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan kemudian diwujudkan dalam peraturan adat dan perkembangan lebih lanjut dibentuklah peraturan adat itu menjadi undang-undang oleh pembentuk undang-undang.
4.Sociological Yurisprudence (living law)
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pembuat undang-undang, dalam pembentukan undang-undang tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang hidup di masyarakat. Jadi, hukum yang baik menurut Sociological Yurisprudence adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
5.Utilitarianism
Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Tujuan disini adalah tujuan secara sosial bukan tujuan yang dimiliki masing-masing individu yang bertentangan dengan tujuan umum. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.
Dari bermacam definisi hukum dari berbagai aliran tersebut diatas, penulis beranggapan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Tidak hanya menyasuaikan dengan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat tetapi juga menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan atau yang lebih dikenal dengan hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.
Menilik kembali pada kasus di atas, perumusan tentang pencurian sudah sesuai dengan persepsi masyarakat mengenai pencurian. Namun kita perlu melihat lebih lanjut mengenai obyek serta nilai dari obyek tersebut. Obyeknya adalah semangka yang sudah berlubang atau berupa barang yang sering tidak dimanfaatkan oleh petani semangka kebanyakan.
Obyek yang sering tidak dimanfaatkan oleh petani ini menimbulkan persepsi umum dikalangan masyarakat itu sendiri yang beranggapan bahwa ‘tidak akan menjadi masalah jika mengambil semangka satu saja, sekedar untuk menghilangkan rasa haus, toh semangkanya adalah semangka yang sudah tidak layak jual’.
KEADILAN
Tujauan utama berlakunya hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai1. Kedamaian adalah terciptanya keteraturan di dalam kehidupan di masyarakat. Normalnya, manusia akan merasa ketenangan bila hidupnya teratur, keteraturan sangat mudah diciptakan dengan menciptakan keadilan terlebih dahulu. Keadilan yang sesuai dengan apa yang telah ia usahakan.
Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai sesuatu yang berbeda dengan “persamarataan” dan tidak boleh dipandang sama dengan “persamarataan”. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama2.
Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan itu dapat dibagi menjadi dua, keadilan “distributief” dan keadilan “communitatief”3. Keadilan distributief adalah keadilan yang memberikankeapada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan yang menjadi tujuan tetapi kesebandingan.
Keadilan commititatief adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar, pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.
RELASI HUKUM DAN KEADILAN
Dahulu manusia tidak dapat hidup dalam kebersamaan (masyarakat) tanpa ketertiban. Manusia satu dengan manusia yang lain saling menjatuhkan, saling “memakan” atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘manusia yang satu seperti serigala bagi manusia yang lainnya’. Kemudian manusia menyadari akan kebutuhan yang sebenarnya ia butuhkan, yakni kebutuhan akan kehidupan yang aman kebutuhan untuk hidup secara tertib. Kebutuhan tersebutlah yang kemudian membawa manusia memasuki permasalahan hukum.
Dari cerita diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu fungsi hukum yang paling menonjol adalah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Perlindungan hukum ini dapat diupayakan dengan menggunakan peraturan hukum yang telah jelas-jelas tertulis dapat juga dengan menggunakan alat-alat penegak hukum yang ada. Hal ini dapat dikatakan bahwa hukum memiliki daya memaksa yang kuat, jika ada orang yang tak mau menaati dengan suka rela orang itu akan dipaksa supaya taat
Dalam memberikan kepastian hukum ini diharapkan bahwa aparat penegak hukum tidak monoton yang hanya terpaku pada bunyi undang-undang saja tanpa mempedulikan aspek-aspek yang lain. Dalam menjalankan hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan dari masyarakat yang menjadi subyek dari undang-undang tersebut.
Dalam kasus “semangka” diatas, penegak hukum hanya terpaku pada bunyi undang-undang tanpa banyak mempedulikan aspek yang lain, aspek moralitas, aspek kepatutan dan aspek-aspek yang lain.
Menurut Prof Arief Hidayat dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Selama ini masih banyak aparat penegak hukum yang hanya mementingkan aspek kepastian hukum tanpa mempedulikan apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat atau tidak, sehingga muncul kasus-kasus, seperti kasus Basar dan Kholil yang hanya mencuri semangka, Minah yang hanya mencuri tiga buah kakao atau Prita4.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD pernah mengungkapkan bahwa Rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang hidup dan berkembang dimasyarakat5.
Sebenarnya perlindungan yang diberikan oleh hukum itu bukanlah tujuan yang hakiki dari dibentuknya suatu peraturan. Tujuan hakiki dari dibuatnya peraturan tentunya adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban dalamkehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, terpenuhinya rasa keadilan dalam setiap orang.
Ketua MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu penegakan nilai keadilan.
Kepastian hukum adalah bagian dan dibutuhkan sebagai upaya menegakkan keadilan. Dengan kepastian hukum setiap perbuatan yang terjadi dalam kondisi yang sama akan mendapatkan pertanggungjwaban hukum. Ini adalah keadilan dalam bentuk persamaan di hadapan hukum. Adapun kemanfaatan dilekatkan pada hukum sebagai alat untuk mengarahkan masyarakat, yang tentu saja tidak boleh melanggar keadilan6.
Hukum sesungguhnya dibuat dan ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Namun hukum dan keadilan memang tidak selalu sejalan. Hal itu terjadi karena nilai keadilan yang berfungsi sebagai tolok ukur tidak mudah diwujudkan dalam norma hukum. Nilai keadilan yang abstrak, tidak selalu bersifat rasional dan selalu berkembang tidak dapat seluruhnya diwadahi dalam norma hukum yang preskriptif dan tertulis. Hukum dirumuskan secara umum untuk mewadahi variasi peristiwa hukum serta kemungkinan berkembang di masa yang akan datang.
Keadilan yang coba dirumuskan dalam norma hukum tentu juga terbatas pada keadilan yang dipahami dan dirasakan oleh pembentuk hukum dan juga terbatas saat norma hukum itu dibentuk. Di sisi lain, rasa keadilan masyarakat senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan kondisi masyarakat itu sendiri. Hal itulah yang dapat menimbulkan praktik hukum yang kering dari keadilan atau bahkan penerapan hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan/atau ada kesan dari masyarakat bahwa produk hukum yang ada sudah usang dan sudah seharusnya diganti.
Oleh karena itu, sangat tepat rumusan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan memang dapat menjadi dua substansi yang berbeda, tetapi harus dipahami dan ditegakkan sebagai satu kesatuan. Keadilan dalam hal ini bukan hanya keadilan hukum positif, tetapi juga meliputi nilai keadilan yang diyakini dan berkembang dalam masyarakat atau yang disebut sebagai keadilan substantif7.
Seringkali paradigma keadilan substantif yang berkembang dimasyarakat tersebut menyimpang dari UU, hal tersebut bisa dilihat kalau pelaksanaan UU itu menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Untuk menyikapi ketertinggalan produk hukum yang berupa undang-undang dari keadilan substantif yang senantiasa berkembang, maka perlu diberikannya kebebasan bagi hakim untuk memberikan penafsiran hukum. Bila perlu membuat hukum sendiri yang terlepas dari aturan hukum yang saaat ini berlaku. Memberikan kebabasan bagi hakim untuk memberikan penafsiran ini penting karena hakim adalah penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi, dapat dipastikan bahwa hakimlah yang mengetahui kasus dan kebutuhan masyarakat akan hukum.
Hakim dalam memutus perkara tidak hanya menjalankan preskripsi yang terdapat dalam undang-undang, melainkan mewujudkan keadilan yang hendak dicapai oleh aturan hukum itu dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang sangat mungkin akan berbeda-beda untuk setiap kasus,waktu,dan masyarakat tertentu. Bahkan, kalaupun aturan hukum yang ada ternyata tidak sesuai dengan keadilan yang hendak diraih, hakim tentu harus lebih mengedepankan keadilan itu dan membentuk hukum baru yang lebih memenuhi rasa keadilan.
Oleh karena itu, saat ini sudah tidak tepatlah pernyataan yang menyatakan ‘hakim adalah corong undang-undang’. Saat ini seharusnya hakim merupakan pembuat hukum (judge made law) yang memberikan kepuasan bagi masyarakat serta untuk menghilangkan rasa dahaga masyarakat akan hukum.
Menghilangkan rasa dahaga masyarakat akan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hukum yang dapat menaungi masyarakat. Inilah mengapa putusan hakim diawali dengan sesanti “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip penerapan dan penegakan hukum yang dijiwai oleh spirit keadilan tersebut tentu bukan hanya menjadi domain dari hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Tidak hanya hakim, para penegak hukum lain tentu juga harus menerapkan hukum tanpa menghilangkan ruh keadilan. Hanya dengan demikian hukum akan menemukan wajah aslinya, sebagai instrumen yang diperlukan untuk memenuhi dan melindungi manusia dan tatanan kehidupan bermasyarakat, bukan sebaliknya mengorbankan manusia dan masyarakat yang menjadi tempat keberadaan hukum serta tidak kehilangan roh keadilan yang menjadi tujuan keberadaan dan penegakan hukum itu sendiri.
MORAL
Ketidakadilan, bagi Aquinas, adalah kekerasan, dan tidak pantas dianggap hukum. Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat diperlukan setidaknya tiga aspek, yakni peraturan yang baik, aparat penegak hukum yang adil, dan masyarakat yang taat hukum. Setelah membuat aturan yang baik, selanjutnya yang harus dibentuk adalah aparat penegak hukum yang adil. Untuk membentuk aparat yang adil perlu adanya aspek moral dalam tiap-tiap aparat.
Karena itulah, moralitas itu penting dan harus dikedepankan bagi para penegak hukum. Para penganut realisme hukum percaya bahwa norma moral tidak bisa dilepaskan dari hukum, terutama karena prinsip moral berperan sebagai uji kritis terhadap hukum positif. Moralitas juga akan membangun sistem hukum itu sendiri mendekat kepada kebenaran dan keadilan, sehingga akan mendekatkan kepada idealitas hukum sebagai penegak keadilan.
Moralitas juga akan membangun nalar sehat para hakim, sehingga membuat hakim tidak terjebak dalam keraguan dan kebimbangan dalam menjatuhkan pilihan status hukum. Karena salah sedikit saja dalam sebuah pertimbangan, putusan majelis hakim akan sangat berpengaruh terhadap fakta sosial yang terjadi di masyarakat. Kalau ada hakim yang menegakkan moralitasnya, pastilah akan menghasilkan putusan majelis hakim yang bisa memberikan ketenangan dan kedamaian bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rasjidi, Lili, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Van Apeldoorn, L.J., Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht, terjemahan Indonesia oleh Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
________, Kepastian Hukum Harus Sejalan Dengan Sara Keadilan, 2010 (www.antaranews.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
________, Jaksa Tuntut Pencuri Semangka di Kediri Dua Bulan Penjara, 2009 (www.berita2.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
________, Terdaka Kasus Semangka Minta Dibebaskan, 2009 (www.sinarharapan.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:36)
Hadi, Samsul, Pencuri Semangka Kediri Dituntut penjara 2 Bulan 10 Hari, 2009 (www.surabaya.detik.com/ diakses tanggal 11/06/2010 jam 02:20).
M. Gaffar, Janedjri, Penegakan Hukum dan Keadilan, 2009 (www.ahmadheryawan.com/ diakses tanggal 19/06/2010 jam 03:57).
Razi Rahman, Muhammad, Menegakkan Keadilan Jangan Sekedar Menegakkan Hukum, 2010 (www.erabaru.com/ diakses tanggal 19/06/2010 Jam 03:56)


