Bola Pimpong Mahasiswa

Skripsi, oh Skripsi….
Sebuah kata atau kegiatan yang ingin dilalui mahasiswa dalam tempo secepat mungkin. Tapi walaupun ingin menempuh ritual ini secepat mungkin tetapi kecepatan kegiatan skripsi ini tidaklah hanya ditentukan oleh pelaku saja tetapi juga ditentukan oleh dosen dan kesediaan data yang dibutuhkan.
Inilah pengalamanku…..
Aku mengambil skripsi tentang Hak Jawab, studi di Radar Malang. Sedang membutuhkan data mengenai pengguna Hak Jawab. Kebetulan yang menyedihkan, di Radar Malang tak ada data mengenai pengguna Hak Jawab. Jadi aku harus mencari di tumpukan ribuan koran di gudang Radar Malang (bayangkan banyaknya koran yang terkumpul mulai tahun 2001 samapai tahun 2010).
Setelah mencari baik di internet maupun di gudang koran, aku menemukan satu kasus yang menarik yaitu kasus mengenai orang utan “Tole” pada tahun 2003. Pengguna Hak Jawabnya adalah lembaga BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang tidak terima di beritakan secara tidak benar oleh Radar Malang.
Walaupun kasus lama tak ada salahnya menjadikannya sebagai sumber data. Sejak saat itu mulailah saya mencari di internet kontak BKSDA yang bisa di hubungi.
Nomor telpon BKSDA pertama yang ku dapat adalah BKSDA Jember yang kebetulan adalah BKSDA yang pada waktu itu menangani kasus tersebut. Setelah menghubungi BKSDA Jember, aku disuruh menghubungi BKSDA Surabaya yang merupakan pusat BKSDA Jatim dan aku dikasih nomor kontaknya. Tanpa menunggu lama aku langsung menghubungi kontak tersebut.
………….
Aku : mas saya mau melakukan penelitian mengenai Hak Jawab tentang kasus “Tole” di BKSDA. Apakah diperbolehkan?
Orang di ujung telpon : O iya, silahkan. Langsung saja kesini, percuma kalau saya jelaskan lewat telpon. Nanti anda tidak faham.
Aku : Baik lah, bisa minta alamat kantor BKSDA?
Orang di ujung telpon : Iya, alamat kantornya di sini ………………..
Aku : Senin saya kesitu mas.
………………….
Hari senin pagi tanggal 13 Juni 2011 habis subuh aku pergi ke kantor BKSDA Surabaya dengan naik bus. Sampai disana sekitar jam 07.30 WIB. Setelah menunggu lama sekitar jam 10.00 WIB aku baru dilayani.
…………………..
Orang BKSDA : Waduh mas, ini kasus lama mas. Kasus ini ada sebelum Balai Besar (Sebutan untuk pusat BKSDA) ada. Jadi lebih baik anda langsung saja ke Jember, soalnya dulu yang nangani kasus itu adalah BKSDA Jember.
Aku : Sebenarnya saya hari Jum’at kemarin sudah nelpon ke Jember katanya saya disuruh kesini. Dan Hari Jum’at juga saya menelpon ke sini katanya suruh langsung kesini. Saya kira datanya ada disini jadi saya kesini saja.
Orang BKSDA : O, bagitu ya…. Sebentar saya telpon BKSDA Jember. Akan saya tanyakan apakah anda bisa melakukan pengambilan data disana.
(orang tersebut mencari kontak di Blackberry-nya kemudian berbincang dengan seseorang).
Orang BKSDA : Iya mas, anda langsung saja ke Jember. Saya tadi sudah menelpon kesana katanya datanya masih ada.
Aku : jadi, langsung ke Jember saja? Saya disana menemui siapa? Bisa minta nomor telponnya?
Orang BKSDA : iya, langsung kesana saja. Ini nomor nya xxx. Nanti bilang saja mau bicara dengan Pak Deni atau Pak Samsul.
Aku : Ya sudah bu kalau begitu. Saya akan langsung ke Jember. Saya mohon undur diri.
……………………
Setelah itu aku langsung pulang. Jauh-jauh ke Surabaya pulang tanpa hasil. Tapi tak apalah sudah ada kejelasan kemana saja harus mencari data dan menemui siapa disana.
Karena keterbatasan dana dan stres setelah ada pencurian di tempat kerja, aku baru menghubungi BKSDA Jember hari jumat (17/6).
…………………….
Aku : saya limin dari Malang, mau mengadakan penelitian mengenai kasus “Tole” di BKSDA Jember. Bisa bicara dengan Pak Deni atau Pak Samsul?
Orang BKSDA Jember : iya sebentar, saya panggilkan Pak Samsul.
Pak Samsul : ini mahasiswa yang kemarin ke Balai Besar ya?
Aku : iya, saya mau mengadakan penelitian mengenai kasus “Tole”
Pak Samsul : iya-iya bisa. Anda langsung saja kesini. Anda cari data yang anda butuhkan. Anda punya kliping dari beritanya?
Aku : iya pak, saya punya-nya hanya klipinng dari berita yang memuat Hak Jawab BKSDA itu saja pak. Karena yang saya teliti bukan kasus “Tole” secara mendalam tetapi hanya penggunaan Hak Jawabnya saja pak.
Pak Samsul : jadi bukan meneliti kasus tersebut secara keseluruhan nya?
Aku : iya pak.
Pak Samsul : gak apa-apa. Nanti klippingnya anda bawa. Oh iya mas, nanti kalau kesini anda kontak dulu saya. Nanti takutnya nanti kesini eh ternyata orang yang bisa diajak wawancara tidak ada.
Aku : iya pak, nanti saya di BKSDA Jember menemui siapa?
Pak Samsul : nanti anda menemui pak Syafiudin, beliau yang menangani kasus tersebut mulai dari awal sampai akhir. Satu lagi mas, nanti anda kesini bawa surat ijin dari fakultas anda. Buat jaga-jaga, dari pada anda kesini ternyata tidak diperbolehkan, kan percuma..
Aku : iya pak. Terimakasih…
……………………….
Setelah itu saya bergegas ke kampus tuk buat surat ijin surve dari fakultas. Hanya satu tanda tangan yang ku dapat. Hanya dari Ketua Konsentrasi Hukum Pidana, satunya lagi dari pembimbing utama tidak di dapat karena yang bersangkutan masih di Singapura dan kembali hari sabtu.
Malam sabtu ku kerja sambil menyusun daftar pertanyaan yang nantinya akan saya ajukan. Sambil menyusun daftar pertanyaan ku berbisik dalam hati, “ni rental kok sepi amat ya?”. Sesaat kemudian ku terjingkat “masyaallah, senin depan kan udah mulai pekan sunyi. Kegiatan kampus masih aktif apa tidak ya? Dosenku ada apa tidak hari senin”. “Ah, pasti ada. Liburan aja ada dosen yang masih ada kegiatan di kampus apalagi pekan sunyi”.
Hari Sabtu ku sempatkan untuk pulang, selain melepas kangen karena udah lebih dari sebulan ndak pulang juga karena mau minta uang untuk surve ke Jember.
Hari senin datang, jam 09.00 ku bergegas ke kampus tuk mengecek dulu ada kegiatan apa tidak di kampus. Sesampainya dikampus ada banyak kendaraan yang terparkir di fakultas, menandakan masih ada kegiatan. Ku telpon Dosen yang ku cari..
…………..
Aku : Maaf pak, hari ini anda ke kampus apa tidak?
Dosen : saya tidak ada agenda ke kampus. Apa yang kamu butuhkan?
Aku : mau minta tanda tangan untuk surve ke pengguna Hak Jawab.
Dosen : Datang saja ke rumah, saya tidak ada agenda ke luar rumah. Kamu tahu rumahku apa tidak?
Aku : tidak tahu pak.
Dosen : di Jalan Papa Kuning xxx
Aku : iya pak.
………………….
Setelah tanya beberapa pasang mata dan beberapa teman akhirnya ketemu rumahnya. Dan langsung kudapat apa yang ku butuh. (sip!, besok bisa langsung ke Jember)
Senin jam 14:30 aku telpon BKSDA Jember.
…………….
Aku : ini dari limin di Malang, bisa bicara dengan pak Samsul?
Orang BKSDA : Sebentar….
Pak Samsul :Mas Limin ya? Ada apa mas?
Aku : Mau tanya pak. Bagaimana kalau penelitiannya besok selasa? Pak Syafiudinnya bisa apa tidak?
Pak Samsul : Sebentar, tak tanya dulu. Nanti saya SMS.
Aku : iya, mohon bantuannya. Terimakasih.
………………….
Setengah jam kemudian tak ada SMS yang datang, akhirnya aku telpon.
………………….
Aku : Pak Samsul, bagaimana? Apakah pak Syafiudin bisa?
Pak Samsul : iya bisa mas. Begini mas, aku tadi tanya ke pimpinan katanya anda harus memberikan surat tembusan ke Surabaya dulu.
Aku : Waduh, jadi harus ke Surabaya dahulu?
Pak Samsul : iya mas.
Aku : iya terimakasih.
………………..
Haduh, harus minta tanda tangan lagi. Ah ada akal, surat ijin itu ku tambahi kata tembusan kemudian di fotokopi warna aja.
Keesokan harinya, seperti biasa habis subuh ku berangkat ke Surabaya. Sesampainya disana aku langsung ditanyai orang BKSDA.
…………………..
Orang BKSDA : Ada apa mas?
Aku : saya mau penelitian di BKSDA Jember, saya disini mau memberikan surat tembusan.
(orang tersebut berbincang dengan orang lain yang juga berseragam)
Orang BKSDA : mana suratnya?
(aku serahkan surat tembusan terebut)
Orang BKSDA : anda tunggu dulu disini.
Nunggu, nunggu, nunggu dan nunggu mulai jam 7.30 sampai jam 10.00. Karena sepertinya surat yang aku bawa sama sekali gak ditanggapi akhirnya aku menelpon BKSDA Jember.
…………….
Aku : Pak Samsul, saya di Balai Besar hanya memberikan surat tembusan ataukah minta surat ijin surve di Jember?
Pak Samsul : Sebentar, tak tanya Mbak Evi
Aku : Tak tunggu pak, terimakasih.
……………….
Beberapa menit kemudian ada seseorang yang mendekat.
………………
Mbak Evi : Tadi suratnya dimana?
Aku : Di Bagian umum Mbak.
Mbak Evi : Sebentar tak carinya.
Aku : oke.
Mbak Evi : ini orangnya lagi rapat, anda tunggu sebentar lagi
…………………..
Nunggu, nunggu dan nunggu. Daripada nunggu gak jelas kayak gini mending keluar ja dulu cari makan. Setelah makan ngelanjutan aktivitas sebelumnya, nunggu, nunggu, dan nunggu.
Setelah nunggu lama dan gak disapa akhirnya jam 11.30 baru ada yang nyapa dan nyuruh saya ke lantai dua.
………………..
Orang BKSDA : Ini nunggu persetujuan dari bapaknya ini. Ini kasusnya kasus lama mas, ntah datanya masih ada apa tidak.
Aku : Datanya ada mas, kemarin saya sudah menelpon BKSDA Jember. Orang yang tahu kasusnya juga sudah bersedia untuk diwawancarai. Tinggal memberikan surat tembusan ke Balai Besar saja.
Orang BKSDA : Bentar mas….
Aku : Iya.
…………………………
Setelah melakukan perbincangan, orang tadi menghampiri saya dan menyuruh saya untuk mengikutinya. Ruang Umum adalah tujuannya.
Setelah nunggu sebentar (lagi….) saya dipersilahkan masuk dan ditanyai oleh Orang BKSDA perempuan yang berlogat sunda.
………………………..
Orang BKSDA : Mas, untuk hal yang seperti ini harus minta persetujuan dari pimpinan.
Aku : lho, begitu ya bu? Kemarin saya telpon ke Jember katanya hanya memberikan surat tembusan ke Balai Besar saja.
Orang BKSDA : Bentar tak telpon pimpinan cabang Jember dulu.
(blah, blah, blah….)
Orang BKSDA : Mas, anda tunggu pimpinan datang dulu. Hari ini kebetulan beliau sedang ada kegiatan di Jakarta. Anda cek minggu depan ke sini kelanjutannya.
Aku : ……………………..

drama sinetron di dunia nyata

Jumat, 25 Maret 2011 Jam 16.00 WIB
Ku jaga rental sendirian, sedang asyik menghitung uang (sambil ndengerin tetangga memutar musik “tak selamanya selingkuh itu indah” tak tahu siapa penyanyinya) kemudian datang dua sosok pelanggan. Seorang lelaki berbadan gagah, baju rapi dan sepertinya orang yang berada. Satunya lagi orang perempuan cantik, bodi montok.
Laki2 : Mas, Bisa Burning CD?
Me : Bisa Mas…
Laki2 : Audio CD bisa?
Me : Bisa….
(Aku membuka Driver yang emang sulit untuk dibuka, dia kemudian menyerahkan CD).
(Beberapa saat kemudian, ada suara dering telepon…..)
Laki2 : Halo….
Laki2 : Papi lagi di Rental, lagi burning CD… di daerah Dinoyo….
Laki2 : Iya, di Dinoyo ini… di Daerah Kerto-kertoan.
Laki2 : Ya, Derah situ lah Mi. Aku bingung menggambarkannya soal’e tempat’e mbulet’e…
Laki2 : Di rumah siapa? Di rental Mi…
Mas, rental kok di bilang rumah… (bicara dengan saya, no comment ah!)
Gak percaya? Mau bicara sama mas’e ya? (bicara dengan orang jauh di ujung telepon)
Perempuan : Istrinya cemburuan mas… (orang perempuan yang tadi masuk, bicara dengan saya)
Laki2 : waduh, telepon di matikan….
(Beberapa detik kemudia….)
Laki2 : kok tadi dimatikan telponnya?
Laki2 : iya, di daerah kerto2an ini…
Me : Di depannya UIN mas…
(laki2 tersebut seolah gak mau di ganggu, kemudian pergi hendak keluar)
Laki2 : di daerah situan lah mi….
Laki2 : uda dulu ya mi, mau bayar ni… burning CD-nya uda selesai….
(Laki2 tersebut bicara dengan ku)
Laki2 : Saya ini dicari mas, biar ndak mudah ditemukan bilang aja di Kerto2an. Jangan bilang di depan UIN, ntar gampang ditemukan.
(Baru aku tau kalo, si perempuan ini ternyata selingkuhannya)
Perempuan : orang nyari ?
Laki2 : iya, ayo cepet-cepet ae….
Perempuan : iya,….
Berapa mas burningnya?
Me : Semua 8rb
(telepon berdering lagi)
Laki2 : iya mi, masih mau bayar ni…
Mas, di cek dulu mas, hasilnya bisa di baca ndak?
Me : ok
Perempuan : mas, ada wadah CDnya?
Ops… (sambil menutup mulutnya, seolah takut kalau suaranya di dengar oleh seseorang yang ada di ujung telpon)
Me : ada mbak, sebentar tak ambilkan…
Komentar:
1.Naluri seorang istri itu sungguh luar biasa, seolah bisa tahu si suami sedang melakukan apa…. Selalu tahu saat kritis pasangan. Siap mengingatkan kala si suami melakukan kesalahan.
2.Cemburu itu perlu dalam hubungan keluarga. Seperti contoh diatas, istri baik mana yang tak cemburu bila suaminya sedang berduaan dengan wanita lain?

Contoh surat pembelaan

KANTOR ADVOKAT
RENDI INDRAWAN A BUTARBUTAR AND FRIEND
JL. SLIPI NO 113 BLOK A JAKARTA SELATAN


PEMBELAAN

Dalam Perkara Pidana NO.REG Perkara: 07/PID/2010/PN
Pada sidang sebelumnya Saudara Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan atas nama terdakwa Saudara Ramos Ritonga, Saudara Ikhsan Harahap, Saudari Lola Adriani. Dalam tuntutannya tersebut, setelah memasuki proses pembuktian, Saudara Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa Klien kami telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat dakwaan Penuntut Umum di awal persidangan. Padahal Apabila melihat fakta-fakta hukum yang terkonstruksi pada proses pembuktian, sudah jelas-jelas bahwa Klien kami tidak pernah menyentuh pokok-pokok persoalan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum. Klien kami hanyalah sebagai Profesional Yang beritikad baik dalam menjalankan tugasnya pada sebuah korporasi yang dituduh melakukan Tindak Pidana. Dalam Surat Tuntutannya, banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh Penuntut Umum demi semata-mata memaksakan apa yang telah dituduhkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya. Hal ini jelas-jelas sangat menodai citra hukum sebagai sarana untuk mencari keadilan dimana dalam hukum dituntut adanya jiwa sportif dalam mengakui jika ternyata apa yang dituduhkan tidak terbukti maka harus diakui tidak terbukti.
Atas dasar tersebut, Kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Saudara Ramos Ritonga, Saudara Ikhsan Harahap, dan Saudari Lola Adriani sebagaimana yang tertera pada surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2009 dengan berlandaskan keyakinan akan adanya keadilan mengajukan Nota Pembelaan ini yang mana seyogyanya dipergunakan oleh Yang Terhormat Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan. Nota Pembelaan ini hendaknya juga jangan dipandang sebagai upaya membela kesalahan seseorang secara buta tanpa dasar hukum, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan proses peradilan demi terlaksananya asas Presumption of Innocent ( Praduga tak bersalah ) dalam hukum acara pidana. Kami juga selaku Tim Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim untuk senatiasa tetap berpegang teguh pada keyakinan majelis yang tidak dapat dipengaruhi oleh opini manapun yang ada di luar proses peradilan. Hal itu semua mengingat perkara yang sedang disidangkan ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik dan nuansa politis yang kental sehingga baik Trial by Press (Peradilan oleh pers ) maupun Trial by Public Opinion ( Peradilan oleh opini masyarakat ) akan sangat dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama, kami selaku Tim Penasehat Hukum Saudara Ramos Ritonga, Saudara Ikhsan Harahap, dan Saudari Lola Adriani memnjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini diberikan keteguhan hati, ketabahan dan kebijaksanaan yang berdasar atas keadilan dalam memeriksa perkara ini.
Adapun untuk mempermudah pemahaman Majelis Hakim dan Penuntut Umum, kami menjabarkan poin-poin pembelaan kami sebagai berikut:
I.Pendahuluan
II.Tidak Terbuktinya Unsur Setiap Orang
III.Tidak Terbuktinya Unsur dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi
IV.Tidak Terbuktinya Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Kesempatan atau Sarana yang Ada karena Jabatan dan Kedudukan ( Abuse of Power )
V.Tidak Terbuktinya Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
VI.Tidak Terbuktinya Unsur Suap
VII.Penggunaan Alat Bukti oleh Penuntut Umum yang Tidak Sah
VIII.Permohonan dan Kesimpulan
I.Pendahuluan
Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, setelah mendengar tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami maka tibalah saatnya kami menyampaikan nota pembelaan ( pledoi ) kami sebagai hak dari terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat 1 KUHAP. Pembelaan yang kami buat ini bukanlah sesuatu yang hendak mencoba membebaskan klien kami dengan segala daya dan upaya, melainkan agar hukum fan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam pengadilan ini melalui putusan obyektif yang dibuat oleh Majelis Hakim yang terhormat dan Penuntut Umum yang kami hormati setelah melihat kasus ini secara lebih jernih dan dari sudut pandang yang lebih luas.
Majelis Hakim yang terhormat, Penuntut Umum yang kam hormati, Persidangan yang kami muliakan. Dari sepanjang perjalanan sidang yang telah kita lalui, dapat kita lihat bahwa Saudara Ramos Ritonga, Saudara Ikhsan Harahap, dan Saudari Lola Adriani adalah pribadi yang hangat serta memiliki pembawaan yang tenang dan dapat mengendalikan emosinya dengan baik, hal mana sangat mustahil seseorang dengan kepribadian sedemikian baiknya dapat melakukan perbuatan yang sangat menghancurkan negara denagn dugaan korupsisebagaimana dituduhkan oleh Penuntut Umum. Apalagi sebelumnya klien kami tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun serta tindakan lain yang dilarang dalam kesatuannya mengingat klien kami memiliki dedikasi yang sangat tinggi terhadap negara dan sebagai pelaksana tugas dari PT. Pertamina dan PT. Surya Utama, tidak pernah memiliki cacat dalam meenjalankan tugasnya. Oleh karena itu, menjadikan suatu pertanyaan besar bagi kita semua apakah klien kami sungguh melakukan tindakan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan kesadaran penuh atau apakah ada faktor eksternal dan faktor politis yang secara signifikan mempengaruhi tindakan klien kami sehingga terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut atau bahkan ternyata klien kami tidak melakukan hal-hal yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Oleh karena itu, kami akan mencoba menguraikan fakta-fakta yang dapat membantu kita untuk merekaulang kejadian tersebut.
Bahwa terhadap terdakwa 1 Ramos ritonga, telah didakwa dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Bahwa pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 merumuskan selengkapnya sebagai berikut :
1.Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2.Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Bahwa terhadap terdakwa 2 dan 3 yaitu Ikhsan harahap dan Lola Andriani, telah didakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. pasal 55 KUHP. Bahwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 merumuskan selengkapnya sebagai berikut :
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 55 KUHP :
(1)Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana :
Ke- 1 : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2 :mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyelahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sasrana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
(2)Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dalam hal ini Penuntut Umum dalam uraian fakta hanya menuntut Terdakwa Ramos Ritonga terbukti bersalah melakuan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan yakni pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa Ikhsan Harahap dan Lola Adriani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan yakni pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga yang menjadikan dasar dari nota pembelaan kami juga hanya membela apa yang dituntut oleh Penuntut Umum.
Mengacu kepada dakwaan yang dituntut oleh Penuntut Umum maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
Setiap Orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Dalam Analisis Yuridis terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum ini, Kami ingin mengajak kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk bersama-sama mencermati dan mengkaji apa yang sebenarnya terjadi. Maka selanjutnya kami akan menguraikan serta menganalisa satu demi satu unsure pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang dikaitkan dari fakta-fakta persidangan dan analisa fakta serta analisa yuridis dalam setiap unsur pasal.

II. Tidak Terbuktinya Unsur Setiap Orang

Unsur setiap orang hanya merupakan element delict dan bukanlah bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan. Menurut hemat kami, unsur setiap orang harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur barang siapa dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti.

TERDAKWA Ikhsan Harahap berkedudukan sebagai Direktut Operasional Pertamina dan Lola Andriani dalam kedudukannya sebagai Dirjen Migas merupakan subjek hukum yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena persetujuan proposal pengajuan kerjasama yang dilakukan oleh Ramos Ritonga, Ikhsan Harahap dan Lola Andriani, merupakan suatu persetujuan yang setujui melalui rapat yang dihadiri oleh semua pejabat Pertamina. Sehingga pada kenyataannya keputusan yang dilakukan oleh Ikhsan Harahap dan Lola Andriani, bukanlah rekomendasi dari TERDAKWA, akan tetapi ada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat untuk menyetujui perjanjian tersebut. Terbukti dengan dikeluarkannya Surat Menteri Negara BUMN No. 5-1484/MK.0132/1992 tertanggal 15 April 2010. Dengan demikian, penempatan TERDAKWA bukanlah menjadi dasar untuk menarik seluruh perbuatan dan menyudutkan kepada TERDAKWA sendiri.

TERDAKWA sebagai orang yang taat hukum dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjalankan PT. Pertamina sebagaimana tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, penempatan TERDAKWA dalam kasus ini tidaklah beralasan dan tidaklah berdasar, dimana TERDAKWA hanya dijadikan sebagai alat untuk melempar kesalahan dari Penuntut Umum (manus ministra) sehingga asas equality before the law tidak dapat ditegakkan dengan adanya diksriminasi dari Penuntut Umum untuk memaksakan perkara ini ke dalam persidangan. Dengan menempatkan Ramos Ritonga, Ikhsan Harahap dan Lola Andriani sebagai TERDAKWA bukanlah sifat yang berjiwa besar tanpa mencermati kesaksian dari saudara ROMI yang menjadi asisten dari Ikhsan Harahap yang mendampingi saudara Ikhsan. Saudara Ikhsan Harahap dan Lola Andriani hanya menjalankan tugas yang diamanatkan oleh petinggi-petinggi dari PT Pertamina atas pertimbangan Menteri Negara BUMN, sehingga TERDAKWA yang dijadikan alat dalam persidangan ini.
Dengan demikian, unsur setiap orang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

III. Tidak Terbuktinya Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi

Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”.
Unsur ini adalah unsur alternatif, sehingga cukup satu yang dibuktikan yakni apakah perbuatan dari Ikhsan Harahap dan Lola Andriani dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau dengan tujuan menguntungkan orang lain ataukah dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi.

Menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan “menguntungkan” ialah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, dan terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untuk sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Uang hasil dari pembelian timbal tersebut tidak diterima oleh Ikhsan Harahap dan Lola Andriani melainkan langsung masuk ke rekening Poroinoval Inc. Sehingga tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri. Justru pihak yang diuntungkan adalah Negara karena mendapatkan Timbal untuk memproduksi BBM dengan harga yang lebih murah, yang hasil dari produksi tersebut dapat menambah devisa Negara.

Dugaan suap yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami yang diduga menguntungkan klien kami tidak benar adanya, karena klien kami tidak menerima uang suap tersebut sesuai kesaksian FAISAL SIMANJUNTAK dan INDAH.

Dengan demikian maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

IV. Tidak Terbuktinya Unsur Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan (Abuse of Power)
Kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. (W. J. S. Poerwadarimta, 1991). Itu berarti, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan”. Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapat sarana tertentu pula dalam rangka menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Kata “sarana” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.

Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Wewenang, kesempatan dan sarana ini diberikan dengan rambu-rambu tertentu. Bila kemudian rambu-rambu itu dilanggar atau bila wewenang, kesempatan, dan sarana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.

Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Mentri Dalam Negri RI, atau anggaran dasar dari suatu badan hukum atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (perseroan terbatas, koperasi atau yayasan).

Dari keterangan terdakwa sebagai pihak yang sangat mengerti tentang prosedur pengadaan suatu barang di lingkungan Pertamina ditambah dengan keterangan Saksi Romi yang ada di persidangan sangat terbukti bahwa TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 hanya memberikan “usul” kepada Pertamina dan BP Migas. Usulan TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 bersifat fakultatif, artinya bisa diterima maupun ditolak oleh Dewan Direksi atau Dewan Komisaris, jadi semua keputusan atas disetujui atau tidaknya usulan tersebut bukan tergantung oleh TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 namun tergantung pada rapat yang diadakan oleh Pertamina dan BP Migas, direksi-direksi yang lain. Dikeluarkannya persetujuan kerjasama pembelian Timbal (Tetra Ethyl Lead) tidak terlepas dari peran Direksi dari Pertamina dan BP Migas. Bahwa usulan TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 pernah dipresentasikan oleh TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 dihadapan Direksi. Dengan demikian TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Operasional PT Pertamina dan Dirjen MIGAS, malahan memenuhi kewenangannya hingga disetujuinya usulan tersebut.

Kewenangan dari TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 yang lainnya setelah Rapat direksi menyetujui usulan terdakwa ialah TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 dan bersama direktur yang lain membawa hasil rapat tersebut untuk dimintakan persetujuan kepada Meneg BUMN.

Dengan demikian maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


V. Tidak Terbuktinya Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, ada titik krusial yang penting untuk dicermati dalam permasalahan ini, antara lain:

Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a.berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b.berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Kelemahan penuntut umum terlihat dalam menilai posisi hukum kerugian keuangan negara dan aspek hukum privat, di mana penuntut umum belum mampu menilai dari segi hukum ada atau tidaknya aspek kerugian keuangan negara dalam lapangan hukum privat yang menjadi dasar hukum pembuktian, dan yang berkaitan pula dengan penafsiran terhadap penilaian fakta adanya kerugian keuangan negara dalam badan hukum publik (BUMN). Dikatakannya ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada sebuah BUMN sebagai badan hukum publik yang pada gilirannya menentukan pula ada atau tidaknya tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. Pengaturan demikian sangat penting mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi warganegara dari perlakuan negara serta menjadi pembatas wewenang negara dalam menjalankan kekuasannya.

Ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan pada aspek hukum kerugian negara dalam BUMN ini, yaitu menyangkut kedudukan dan status hukum dari keuangan negara dalam perseroan terbatas dari PT Pertamina. Apabila dikaitkan dengan definisi keuangan negara satu hal pertama yang perlu dipahami adalah apa yang dimaksud dengan keuangan negara tersebut. Keterkaitan definsi keuangan negara dalam mengetahui aspek hukum kerugian negara disebabkan definisi tersebut pada hakikatnya secara langsung membantu membatasi ruang lingkup keuangan negara itu sendiri.

Menurut Arifin P Soeria Atmadja, definisi keuangan negara dapat dipahami atas tiga interpretasi atau penafsiran terhadap pasal 23 UUD 45 yang merupakan landasan konstitusional keuangan negara yaitu, penafsiran pertama adalah :
Pengertian keuangan negara diartikan secara sempit, dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara dalam arti sempit, yang hanya meliputi keuangan negara yang bersumber pada APBN sebagai sub sistem keuangan negara dalam arti sempit.

Sementara itu, penafsiran kedua adalah berkaitan dengan metode dan sistematik dan historis yang menyatakan:
Keuangan negara dalam arti luas yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara sebagai suatu sistem keuangan negara. Makna tersebut mengandung pemahaman keuangan negara dalam arti luas, adalah segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Pemahaman tersebut kemudian lebih diarahkan pada dua hal yaitu hak dan kewajiban negara yang timbul dan makna keuangan negara. Adapun yang dimaksud dengan hak tersebut adalah hak menciptakan uang; hak melakukan pungutan; hak meminjam, dan hak memaksa. Adapun kewajiban adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihan pihak ketiga berdasarkan hubungan hukum atau hubungan hukum khusus.

Penafsiran ketiga dilakukan melalui ”pendekatan sistematik dan teleologis atas sosiologis terhadap keuangan negara yang dapat memberikan penafsiran yang relatif lebih akurat sesuai dengan tujuannya”. Maksudnya adalah
”Apabila tujuan menafsirkan keuangan negara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sistem pengurusan, dan pertanggungjawabannya, maka pengertian keuangan negara tersebut adalah sempit. Selanjutnya pengertian keuangan negara apabila pendekatannya dilakukan dengan menggunakan cara penafsiran sistematik dan teleologis untuk mengetahui sistem pengawasan atau pemeriksaan pertanggungjawaban, maka pengertian keuangan negara itu adalah dalam pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termaksud di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN , APBD , BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan obyek pemeriksaan dan pengawasan.

Penafsiran ketiga inilah yang tampak paling esensial dan dinamis dalam menjawab berbagai perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Bagaimanapun, penafsiran demikan akan sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya kecepatan tindakan dan kebijakan, khususnya pemerintah, baik yang berdasarkan atas hukum (rechtshandaling) maupun yang berdasarkan atas fakta (feitelijke handeling).

Dengan dasar pemahaman tersebut, dapatlah dikemukakan sesungguhnya menetapkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang merugikan negara tidak hanya dapat disandarkan pada hakikat mengikuti rumusan perbuatan formalnya, yaitu dengan ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan”. Akan tetapi yang lebih penting pada rumusan materiilnya, yaitu merugikan negara. Aspek kerugian negara inilah yang selalu kemudian diindentikan dengan keuangan negara.
Bahwa dalam perjanjian pengadaan Timbal (Tetra Ethyl Lead), klien kami, Ikhsan Harahap dan Lola Andriani tidak melakukan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai merugikan keuangan negara. Hal ini dapat buktikan bahwa dana pembelian dari PT Pertamina langsung diberikan melalui transfer ke Poroinoval inc. Jika dana tersebut langsung diterima oleh Poroinoval Inc ini berarti bahwa TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 tidak mempunyai kesempatan sedetikpun untuk menyentuh dana pembelian tersebut. Jika dana itu tidak melewati TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 suatu hal yang tak mungkin bila TERDAKWA 2 dan TERDAKWA 3 dapat membuat kerugian di pihak negara.
Sebagaimana telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsure merugikan keuangan Negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

VI. Tidak Terbuktinya Dugaan Suap yang dilakukan oleh Ramos Ritonga

Suap adalah pemberian sesuatu kepada pejabat yang berwenang yang bertujuan untuk membuat mudah sesuatu hal. Menurut UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12B, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Penjelasan mengenai pasal tersebut mensyaratkan bahwa suap harus berhubbungan dengan jabatan seseorang dan harus berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat tersebut. Menilik pada kasus Ramos Ritonga, pasa kasus ini pejabat yang dianggap oleh Penyidik sebagai orang yang disuap adalah pejabat yang tidak berwenang dalam hal pengadaan barang (timbal). Karena setiap pengadaan barang di lingkungan PT Pertamina pastinya menggunakan mekanisme rapat.

Sebagaimana telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsure suap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa berangkat dari prinsip dasar pembuktian yang universal sebagai Asas maka terhadap dakwaan Penuntut Umum seharusnyalah didasarkan kepada pembuktian materil, terlebih lagi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Penuntut Umum dengan tegas mengacu kepada sistem pembuktian yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahkan secara tegas Penuntut Umum telah mengutip ketentuan KUHAP sebagai landasan pembuktian dakwaannya.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami muliakan,

Bahwa dari kutipan dakwaan Penuntut Umum terdapat beberapa peristiwa yang tidak boleh diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lainnya karena tanpa dijelaskan atau dibuktikan setiap unsur peristiwa maka niscaya apa yang akan dibuktikan didalam persidangan bukanlah didasarkan kepada kebenaran yang hakiki tetapi menjadi hal yang bersifat imajinatif dan spekulatif sehingga dirasa sebagai suatu hal yang sangat dipaksakan demi membuktikan suatu dakwaan.

Bahwa untuk menghindari cara-cara yang imajinatif dan spekulatif berikut ini akan kami jelaskan satu persatu sejauh manakah setiap peristiwa straafbarfeit yang didakwakan Penuntut Umum seperti dikutip di atas telah dibuktikan karena seluruh persidangan ini bukanlah untuk membuktikan hal-hal yang bersifat imaginatif tetapi ditujukan untuk membuktikan;

VII. Penggunaan Alat Bukti oleh Penuntut Umum yang Tidak Sah

Alat Bukti yang dipakai tidaklah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dikenal dengan nama KUHAP. Dalam surat tuntutan Penuntut Umum tidak cermat dalam membaca kesesuaian peraturan perundang-undangan, dalam requsitoir halaman 26-27 mencantumkan adanya Alat Bukti yaitu Petunjuk. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) KUHAP menyatakan
“Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan artif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan berdasarkan hati nuraninya.”

Dalam pasal perlu digaris bawahi yang berhak melakukan dan menemukan suatu alat bukti Petunjuk adalah Majelis Hakim, ini menandakan bahwa Penuntut Umum tidak sepenuhnya memperjuangkan keadilan sebagaimana diucapkan dalam pembukaan surat tuntutan tertanggal 4 Desember 2008. Terlepas dari pemikiran Penuntut Umum yang subjektif, kami ingin menegaskan, bagaimana mungkin tindak pidana korupsi yang di dakwakan kepada saudara Ramos Ritonga, Ikhsan Harahap dan Lola Andriani, MA dapat berjalan dengan koridor hukum yang tepat, sedangkan Penuntut Umum saja tidak menerapkan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf e yang menyatakan:
“Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan”

Pertanda bagi Penuntut Umum tidak konsekuen dalam menerapkan undang-undang, dimana Penuntut Umum yang memiliki kredibilitas tinggi seharusnya mengetahui dengan cermat apa yang akan digunakannya dalam menerapkan keadilan. Suatu hal yang menjadi dasar dari nilai pembuktian suatu persidangan, dimana Penuntut Umum terlalu memaksakan kehendak dengan mencantumkan PETUNJUK sebagai alat bukti, sedangkan KUHAP mengamanatkan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk ditentukan oleh Hakim dan bukanlah oleh Penuntut Umum. Ini menunjukan bahwa Penuntut Umum tidak serius dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan sungguh-sungguh memperjuangkan keadilan yang tertinggi bagi masyarakat. Dengan demikian, penggunaan alat bukti Petunjuk oleh Penuntut Umum tersebut tidaklah sah karena telah melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sebelum kami menyampaikan akhir nota pembelaan ini, bersama ini kami hendak menyampaikan beberapa hal, bilaman terdapat perbedaan-perbedaan antara kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim maupun dengan Sdr. Penuntut Umum, yang kerap menimbulkan ketegangan-ketegangan dan perdebatan sengit dalam skala mempertahankan pendapatannya masing-masing, bersama ini kami Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa setiap perbedaan tersebut berada dalam konteks yang wajar demi tercapainya kebenaran yang meteriil/hakiki, setidak-tidaknya mendekati.

Kami, Tim Penasehat Hukum percaya, bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam tetapi hanya didasarkan kepada tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya itu berpulang kepada pertanggung jawaban kita masingmasing kepada sang pencipta, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sekarang tibalah kami pada akhir nota pembelaan (pledooi) ini, pada suatu kesimpulan yang kami yakini didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah, yang kami serap berdasarkan lima panca indera baik dari keterangan saksi A Charge, keterangan saksi A De Charge, keterangan ahli, bukti surat-surat dan keterangan Terdakwa, maka sesuai dengan hakekat undang Program undang yang berlaku di Indonesia :

Bahwa benar Dakwaan Penuntut Umum menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena seluruh unsur Dakwaan Kesatuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum,
dan Sidang yang Mulia




VIII. Permohonan dan Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian Pembelaan, perkenankanlah kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
2.Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3.Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa ke dalam kedududkan semula.
4.Membebankan ongkos perkara kepada negara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhirnya, tibalah saatnya kami menutup pembelaan ini, dengan mengutip adagium hukum yang selalu kita dengar bersama, walau tidak pernah diterapkan secara konsisten, yaitu Asas In dubio proreo maupun Pasal 183 KUHAP yaitu: “ Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah .” Keadilan tidaklah hanya dirasakan untuk menghukum Terdakwa tetapi lebih dari itu Keadilan harus menjadi senjata untuk membebaskan seseorang yang tidak bersalah.

Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati dan memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.


Jakarta, 15 Desember 2010
Penasihat Hukum Penasihat Hukum




(Rendi Indrawan ABB, SH) (Muslimin, SH)

RESUME SEMINAR ENGINERING FORENSIK OLEH PROF. ANINDITO S, S.T, M.Eng. AUDITORIUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Enginering adalah salah satu pekerjaan yang sangat membutuhkan ketelitian pada setiap karya yang dibuatnya. Setiap karya atau alat yang dibuatnya haruslah tidak memiliki cacat sedikitpun. Karena sekecil apapun cacat itu akan berakibat fatal dan berpotensi untuk menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik kerugian materiil bahkan korban jiwa.
Enginering Forensik adalah metode untuk menyelidiki dan mengungkap adanya kemungkinan kegagalan pada alat yang menimbulkan kerugian.
Kegagalan yang dimaksud adalah bagian tertentu atau seluruh bagian alat yang menyebabkan tidak berfungsinya alat atau yang menyebabkan kecelakaan, kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan pembuat.
Forensik adalah aplikasi dari seluruh bagian yang luas, hubungannya dengan kejahatan/aktifitas sipil, forensik ini ditujukan untuk mengungkap kebenaran guna menciptakan keadilan.
Subdifisi Forensik:
Kriminalistik
Forensik Archeology
Forensik Biologi
Forensik Toxicology
Forensik Enginering
Definisi Enginering Forensik
Enginering Forensik adalah aplikasi dari enginering (prinsip) untuk menjawab pertanyaan tentang suatu kejadian untuk membantu mengungkap suatu kebenaran.
Prinsip Kerja Enginering Forensik
Prinsip kerja yang utama dari Enginering Forensik hampir sama dengan Digital Forensik. Yakni Mengumpulkan barang bukti yang bisa dikumpulkan di TKP (tempat Kejadian Perkara). Setelah itu menganalisis data yang telah ditemukan, merekonstruksi kemungkinan rangkaian kejadian, dan kemudian menyimpulkan hasil analisisnya. Setelah itu, tugas lanjutan dari Enginering Forensik adalah menjelaskan di muka persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

SEMINAR DIGITAL FORENSIK OLEH RUBY Z. ALAMSYAH Tanggal 2 Oktober 2010 di Universitas Muhammadiyah Malang

PENDAHULUAN
Kecanggihan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi saat ini sudah tidak bisa disepelekan dan pesat perkembangannya. Hampir tak ada lini kehidupan pun yang tak terjamah yang namanya teknologi. Mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi teknologi selalu ada dimana mana. Mulai dari penentuan arah Qiblat sampai pembuatan Bom Atom semuanya menggunakan teknologi.
Selain perkembangan yang semakin cepat, teknologi juga mampu menjangkau seluruh kalangan lihatlah Handphone yang sekarang sudah bisa dinikmati di pedesaan. Dahulu Handphone adalah barang mewah yang hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, sekarang hampir setiap orang memilikinya mulai dari anak tingkat Sekolah Dasar sampai kakek-nenek. Dahulu kita bisa hidup dengan tanpa Handphone sekarang kita hampir tak bisa meninggalkan Handphone barang sehari.
Perkembangan teknologi saat ini sangatlah cepat hampir setiap pekan ada saja penemuan-penemuan baru. Dahulu pada tahun 1946 kita dapat menghancurkan sebuah kota dengan menggunakan berton-ton bom atom dengan kekuatan yang sangat merusak dengan radiasi yang sangat mematikan. Sekarang ditemukan sebuah teknologi yang bisa menghancurkan sebuah kota dengan hanya menggunakan setetes cairan yang bernama “anti materi” yang tanpa radiasi yang mematikan yang dapat dirasakan bertahun-tahun kemudian.
Sebuah perkembangan positif pasti akan diiringi pula dengan perkembangan negatif. Jika kita tidak mempergunakan teknologi dengan bijak, dampak buruklah yang akan mengancam kita.

RESUME
Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Tindakan yang dilarang berhubungan dengan teknologi ini antara lain:
1.Cyber gambling (perjudian)
2.Cyber terrorism
3.Cyber fraud (penipuan kartu kredit)
4.Cyber sex
5.Cyber smuggling (penyelundupan)
6.Cyber narcotism (narkotika)
7.Phising (pemerasan), dan lain-lain.
Sedangkan, kejahatan yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran TIK antara lain:
Hacking
Cracking
Phreaking
DoS attack
Penyebaran kode jahat
Dengan semakin banyaknya orang yang mengerti tentang teknologi, semakin banyak pula orang yang melakukan kejahatan dan juga banyak pula yang menjadi korbannya. Menurut data Pusat Laboratorium Forensik Mabes POLRI, kasus Computer Crime dan Computer related crime yang ditangani mencapai sekitar 50 kasus.
Berdasarkan kasus tersebut, suatu hal yang penting bagi kita untuk mengetahui Digital Forensik. Pentingnya Digital Forensik bagi penyelidikan di berbagai kasus adalah sebagai berikut:
Teknik forensik komputer digunakan untuk menganalisis sistem digital milik terdakwa terkait kasus pidana dan perdata.
Memulihkan data apabila terjadi kegagalan pembacaan atau penyimpanan data pada perangkat keras/perangkat lunak.
Menganalisis sistem komputer apabila telah terjadi penyarangan ke dalam sistem komputer
Mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, kinerja optimasi atau reverse enginering (Brian Carrier:2005).
Sistem forensik ini sebenarnya telah mengalami beberapa perkembangan. Pada tahun 1822 menggunakan sistem sidik jari, pada tahun 0887 menggunakan penggolongan darah, pada tahun 0891 digunakan sistem senjata dan peluru (balistik), pada tahun 1858 digunakan Dokumen wxamination, pada tahun 1846 diterapkannya sistem ilmiah dalam investigasi kriminal, dan pada tahun 1932 digunakanlah lab forensik.
Diatas ada banyak sekali kata-kata forensik. Sebenarnya apasih yang dinamakan forensik? Forensik dalam arti bahasa berarti membawa ke pengasilan.
Forensik adalah proses pengumpulan, menganalisis, dan mempresentrasikan secara ilmiah barang bukti di pengadilan (US Computer Emergency Respons Team: 2008).
Seiring perkembangan jaman, forensik mengalami pergeseran menyangkut subyek, proses, metodolagi, hingga meluas ke bidang lain. Salah satunya muncul istilah forensik komputer/ forensik digital hal ini disebabkan oleh semakin beragamnya perangkat teknologi.
Definisi Forensik komputer atau fortensik digital
Forensik komputer adalah metodologi ilmiah dan sistem untuk mengidentifikasi, mencari, mendapatkan kembali, dan menganalisis barang bukti dari komputer, media penyimpanan komputer dan perangkat elektronik lainnya serta mempresentasikan hasil penemuan tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pengasilan (Chan, Hilton, 2003).
Forensik komputer adalah ilmu untuk menganalisis dan mempresentasikan data yang sudah diproses secara elektronik dan disimpan dalam media komputer (FBI).
Forensik digital adalah penggunaan metode ilmiah terhadap penjagaan, pengumpulan, validasi, identifikasi, analisis, intepretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital guna memfasilitasi atau melanjutkan rekontruksi terhadap kejahatan tindak pidana (Scientific Working Group on Digital Evidence, 2007).
Setelah mengetahua definisi dari forensik digital, sekarang forensik digital berguna untuk menjelaskan hal seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan, dokumen elektronik atau bahkan paket-paket data yang bergerak melalui jaringan komputer.
Dari tadi kita membahas mengenai tujuan perlindungan dan menjelaskan bukti digital. Lalu bagaimana kekuatan pembuktian dari barang bukti sigital? Menurut pasal 5 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Disini akan dejelaskan mengenai pengertian dari istilah-istilah yang terdapat pada pasal tersebut. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suarat elektronik, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memehaminya.
Dokumen elektronik
Adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Bukti digital atau bukti elektronik adalah
Semua barang bukti informasi atau data yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan (Eoghan Casey, Pakar digital forensik:2000).
Informasi yang tersimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 2007).
Contoh barang bukti digital, alamat email, wordprosessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files berbentuk Images, web browser bookmarks, cooekies serta kalender dan to do list.
Penanganan barang bukti digital
Barang bukti digital memerlukan penganganan secara khusus karena barang bukti digital tergolong rapuh sehingga sangat besar kemungkinan terjadinya pencemaran barang bukti digital baik disengaja maupun tidak disengaja.
Kesalahan kecil pada penanganan barang bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak bisa diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti yang sah dan akurat.
Cybertrail
Pelaku kejahatan yang menggunakan TIK pasti meninggalkan jejak walaupunj sedikit. Barang bukti digital dapat ditemukan dimana saja. Barang bukti digital sangat dipperlukan untuk jenis tindak pidana yang menyangkut masalah TIK.
Setiap data digital itu selalu memiliki perbedaan inilah yang dinamakan sidik jari digital, setiap perubahan akan langsung bisa dideteksi.
Prinsip Kerja Forensik Digital (Pavel Gladyshev, 2004)
Pemeliharaan (“Freezing the crime scence”)
Mengamankan lokasi dengan cara menghentikan atau mencegah setiap aktifitas yang dapat merusak atau menghilangkan barang bukti (mencegah seseorang menggunakan barang bukti digital selama proses penyitaan), mencegah dan mengisolir sistem komputer dari proses-proses yang terjadi baik lokal maupun jaringan.
Pengumpulan
Menemukan dan mengumpulkan semua barang bukti digital atau hal-hal yang dapat dijadikan barang bukti atau informasi apa saja yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang diselidiki (menyita sistem komputer baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunak, melakukan kloning pada sistem yang ada, serta menyimpan semua aktivitas yang ada pada log file).
Kloning adalah istilah untuk meng-copy seluruh byte yang ada di data yang didapat, tak hanya data yang dipakai (used space) tetapi juga data yang kosong (free space memory).
Pemeriksaan
Menganalisis barang bukti yang ada dan mencari data sebanyak-banyaknya yang berhubungan dengan kasus. Tahap ini merupakan tahap penentu apakah pelaku kejahatan bisa tertangkap atau sebaliknya bisa lolos dari jeratan hukum.
Analisis
Menyimpulkan hal-hal yang telah ditemukannya selama proses penyalidikan.

Rules for Forensic Investigator
Examinating of computer by technically in experienced person will almost certainly result in rendering any evidence found inadmissible in a court of law.
Digital Forensic Challenges
How to deal with incidentts tahat involve the digital media devices.
How to recover evidence from web browser in a forensically sound manner.
How to preserve and analyze evidence in various operating environment.
Steganography (teknik untuk menyembunyikan suatu file data pada file gambar)
Kesimpulan Seminar Digital Forensik
Forensik digital sangat diperlukan dalam menganalisis barang bukti digital.
Forensik digital tak hanya dibutuhkan untuk tindak pidana cyber.
Bahkan kejahatan pencurian ayam yang menggunakan SMS sebagai sarana untuk janjian dapat diselidiki menggunakan Forensik Digital.
Akan lebih baik Indonesia memiliki panduan proses forensik digital.

TERORISME DAN ASAS TIDAK MENYERAHKAN PELAKU KEJAHATAN POLITIK

A.LATAR BELAKANG
Teknologi transportasi yang semakin canggih membuat orang semakin mudah dalam melakoni perjalanan jauh. Yang dulu ditempuh dalam berminggu-minggu sekarang cukup dengan berhari-hari, sebagai contoh adalah sarana transportasi bagi jamaah haji. Semakin mudahnya transpportasi membuat seakan jarak antar daerah semakin pendek dan dekat.
Globalisasi adalah istilah yang populer dan sering kita dengar. Globalisasi adalah istilah yang digunakan untuk menamai semakin mudahnya mendapatkan informasi dari manapun dan transportasi kemanapun.
Kecanggihan teknologi transportasi tak hanya dimanfaatkan oleh manusia untuk kebutuhan yang positif saja, tetapi adakalanya kecanggihan ini dimanfaatkan oleh manusia untuk berbuat kejahatan. Untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban salah satunya.
Melarikan diri dari pertanggungjawaban adalah salah satu pilihan bagi pelaku kejahatan. Agar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban para penjahat adakalanya memilih untuk pergi ke suatu tempat yang kiranya hukum yang hendak menghukumnya tidak mampu menjangkaunya, ke luar negeri misalnya.
Adalah suatu hal yang sulit untuk memintai pertanggungjawaban seseorang ketika orang tersebut berada di wilayah yang tidak terjangkau oleh yurisdiksi negara kita. Salah satu solusi untuk ini adalah bekerjasama dengan negara dimana pelaku tersebut bersembunyi.
Melakukan perjanjian antara negara adalah sesuatu yang sulit, karena ini berhubungan dengan kepentingan masing-masing negara.
Dalam hukum ekstradisi Indonesia ada asas-asas yang tidak boleh dilanggar dalam setiap perjanjian ekstradisi. Salah satu asas tersebut adalah tidak menyerahkan kejahatan politik kepada negara yang meminta ekstradisi.
Namun dalam perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dengan beberapa negara, ada beberapa dari perjanjian tersebut yang tidak mengatur mengenai kejahatan terorisme, atau bahkan secara tegas mengatur kejahatan terorisme dapat di mintakan dan dilakukan ekstradisi.
Sudah diketahui oleh umum bahwa misi dari teroris adalah mendirikan pemerintahan baru dengan menggulingkan pemerintahan yang sekarang ada. Atau lebih sensitif lagi adalah untuk mendirikan khilafah islamiyah yang berdasarkan syariah Islam secara keseluruhan.

B.RUMUSAN MASALAH
1.Sejak kapan asas tidak menyerahkan kejahatan politik mulai berlaku.
2.Apa alasan dimasukkannya asas perjanjian ekstradisi yang berupa tidak akan menyerahkan pelaku kejahatan politik bagi negara peminta.
3.Apa yang dimaksud “klausula attentat”.
4.Mengapa tindak pidana terorisme dapat di ekstradisi.

C.MANFAAT PENELITIAN
Bagi penulis:
1.Memperdalam pemahaman mengenai asas “tidak akan menyerahkan pelaku kejahatan politik” tersebut.
2.Mengetahui latarbelakang munculnya asas “tidak akan menyerahkan pelaku kejahatan politik”.
Bagi Mahasiswa Lain
1.Memberikan informasi
D.KAJIAN PUSTAKA
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.1
Pada pengertian tersebut dapat diperoleh pengertian lain bahwa unsur ekstradisi itu ada dua yaitu:
1.Unsur permintaan dari negara yang meminta dilakukannya ekstradisi terhadap seseorang karena melakukan tindak pidana, dan
2.Unsur penyerahan yang dilakukan oleh negara yang diminta untuk mengekstradisi seseorang yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan.2
Selain unsur tersebut, ada yang membagi unsur ekstradisi menjadi:
1.Unsur Subyek, yang terdiri dari:
a.negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya. Negara inilah yang sangat berkepentingan untuk mendapatkan kembali orang tersebut untuk diadili atas kejahatan yang telah dilakukan. Negara ini disebut “negara-peminta” (The Requesting State).
b.Negara tempat di pelaku kejahatan atau terhukum itu berada atau bersembunyi. Negara ini diminta oleh negara yang memiliki yurisdiksi atau negara-peminta, supaya menyerahkan orang yang berada dalam wilayahnya itu. Negara ini disebut “negara-diminta” (The Requested State).
2.Unsur obyek, yaitu si pelaku itu sendiri yang diminta oleh negara-peminta kepada negara-diminta supaya diserahkan.
3.Unsur tata cara atau prosedur yang meliputi tentang tata cara untuk mengajukan permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau menolak penyerahan itu sendiri serta segala hal yang ada hubungannya dengan itu.
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan apa orang tersebut dimintakan penyerahan atau diserahkan. Penyerahan itu dimintakan oleh negara-peminta kepada negara-diminta oleh karena dia telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi negara-peminta. Jadi, permintaan penyerahan atau penyerahan itu sendiri bertujuan untuk mengadili atau menghukum pelaku kejahatan itu. 3
Berdasarkan unsur-unsur tersebut, ekstradisi itu melibatkan dua yurisdiksi negara (negara-peminta dan negara-diminta). Karena melibatkan dua negara, ini membutuhkan perundingan yang tak mudah, melibatkan kepentingan dua negara.
Mengenai kewajiban penyerahan orang yang dimintakan ekstradisi, ada dua pendapat yang berbeda.
Pendapat pertama, Hugo de Groot menyatakan, “Setiap negara wajib menyerahkan setiap orang yang mencari perlindungan di wilayahnya kepada negara tempatnya melakukan kejahatan”. Pendapat Grotius ini didasarkan pada hukum alam yang menyatakan, tiada seorangpun boleh lolos dari hukum dan hukuman.
Pendapat kedua, negara-diminta tidak berkewajiban untuk menyerahkan si pelaku kejahatan. Negara-diminta berhak mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan menyerahkan orang yang diminta ataukah akan menolah permintaan negara-peminta.4
Mengenai kewajiban untuk menyerahkan pelaku, pendapat kedua-lah yang dipakai oleh banyak negara. Dalam hukum internasional tak ada kewajiban yang dibebankan negara-diminta untuk menyerahkan pelaku kejahatan tersebut. Hal ini berarti mengenai penyerahan pelaku, tergantung sepenuhnya kepada negara-diminta.
Peraturan mengenai ekstradisi selain diatur dalam perjanjian ekstradisi antar negara juga diatur dalam hukum nasional masing-masing negara. Di Indonesia, peraturan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang no 1 tahun 1979.
Dalam Undang-undang Ekstradisi tersebut diatur mengenai asas-asas yang dianut Indonesia mengenai ekstradisi. Salah satu asas tersebut adalah tidak menyerahkan kejahatan politik.
Pada awalnya, kejahatan politik hanyalah sebatas kejahatan menentang pemerintah yang sah atau yang sedang berkuasa. Si pelaku memang mempunyai keyakinan politik yang berbeda dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Prinsip tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ini, didasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia untuk menganut suatu keyakinan politik, walaupun berbeda dengan politik penguasa yang sah.5





E.PEMBAHASAN
Para sarjana hukum internasional sependapat bahwa awal mula asas kejahatan politik berawal mula dari Revolusi Perancis yang telah menumbangkan kekuasaan monarki absolut di bawah Raja Louis XVI dan XVII.
Seperti yang kita ketahui dalam pelajaran sejarah dulu, bahwa monarki absolut di Perancis sama sekali tidak menjamin perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan asasi warga negaranya. Sebagai akibatnya banyak warga negara Prancis yang menentang monarki absolut tersebut melarikan diri dan mencari perlindungan di negara-negara lain di Eropa. Dari sana mereka melakukan perlawanan perlawanan terhadap kelaliman pemerintahan Louis XVI dan XVII. Sebagai puncak perlawanan terhada monarki absolut itu adalah meletusnya revolusi Perancis yang berhasil mengubah Perancis menjadi negara republik. Setelah saat ini hak dan kewajiban asasi manusia mulai dihormati dan dijunjung tinggi.
Kejahatan politik adalah salah satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan suatu negara. Akibat yang paling parah yang dapat terjadi adalah suatu pemerintahan dapat dilengserkan dengan paksa. Sebagai contoh kasus G-30-S/PKI yang terjadi di negara kita, beruntungnya kasus ini tidak sampai menggulingkan pemerintahan yang berkuasa.
Alasan terhadap tidak akan menyerahkan kejahatan politik adalah karena hal tersebutlah yang dinilai adil oleh sebagian besar negara. Si pelaku ketika melakukan perlawanan terhadap penguasa adalah dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Tetapi, adakalanya tindakan tersebut dibenarkan. Dalam suatu pemberontakan, ada kemungkinan :
a.Penjahat politik tersebut dapat dikalahkan oleh penguasa, dan
b.Pihak yang berkuasa dapat dijatuhkan.
Kalau dalam kemungkinan yang pertama yang terjadi, sudah barang tentu yang dikualifikasikan sebagai penjahat adalah si penentang penguasa atau si pemberontak. Jika kemungkinan yang pertama tidak terjadi, dan yang terjadi adalah kemungkinan kedua bisa jadi yang menjadi penjahat adalah pemimpin dari pemerintahan yang sebelumnya.
Jika pemberontakan itu gagal maka yang yang menjadi penjahat adalah pemberontak. Jika pemberontak itu melarikan ke luar negeri, di tidak akan diekstradisi oleh negara tempat ia bersembunyi. Begitu pula jika pemberontakan itu berhasil, yang menjadi penjahat adalah penguasa terdahulu. Jika penguasa terdahulu tersebut melarikan diri keluar negari ia juga tidak akan diserahkan kembali ke negara asalnya walaupun ada permintaan ekstradisi.
Selain adanya dua kemungkinan mengenai siapa yang akan menjadi penjahat tersebut, ada satu pertimbangan lagi yang membuat ahli hukum memutuskan bahwa tidak akan mengekstradisi pelaku kejahatan politik. Pertimbangan tersebut adalah ketidakjelasan bagaimana nasib dari pelaku kejahatan tersebut bila ekstradisi dilakukan.
Sebagai contoh jika pemberontak kalah, dalam kasus G-30-S/PKI. Setelah gagalnya upaya penggulingan pemerintahan, pemerintah RI mencari anggota PKI yang masih ada di Indonesia, tidak hanya anggota PKI tetapi juga anggota keluarga dari anggota PKI tersebut juga ikut menjadi sasaran. Kita mengetahui bahwa setelah pemberontakan G-30-S/PKI tersebut terjadilah pembantaian besar-besaran dan penghilangan paksa kepada orang-orang yang dianggap sebagai anggota PKI.
Contoh tersebut menggambarkan bahwa adalah suatu mengerikan sanksi yang akan diterima oleh pelaku pemberontakan tersebut. Dan sangat dimungkinkan kalau sanksi yang diberikan adalah sanksi hukuman mati (sudah kita ketahui bahwa salah satu asas ekstradisi adalah tidak menyerahkan orang yang akan dijerat dengan suatu tindakan yang berpotensi membuat orang tersebut dihukum mati). Hal ini juga berlaku jika pemberontakan itu berhasil. Sebagai contoh matinya Raja Louis XVII adalah karena dipenggal menggunalan “mainannya” sendiri yaitu “Gillette” yang dilakukan oleh para Revolusioner Perancis.
Oleh karena sebab itulah para ahli dan beberapa negara memilih untuk menerapkan ketentuan bahwa penjahat politik tidak dapat diekstradisi.
Setelah adanya kesepakatan tersebut ada kendala lain yang berhubungan dengan tidak dapatnya penjahat politik untuk diekstradisi. Kendala tersebut adalah berupa rumusan mengenai sifat dan wujud dari kejahatan politik tersebut. Dengan kata lain adalah pengkualifikasian apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang dimintakan ekstradisi tersebut termasuk kejahatan politik atau bukan.
Dalam hukum internasional tidak ada ketentuan pasti mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan politik. Karena tak ada ketentuan yang tegas mengenai tindak pidana apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik maka mengenai pengkualifikasiannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing negara. Contohnya, pada bulan Juli kemarin Bosnia meminta kepada pemerintah Inggris untuk mengekstradisi mantan pemimpin Bosnia dengan alasan telah melakukan kejahatan perang. Namun Inggris menolaknya karena menganggap adanya unsur politik yang dibaurkan oleh pemerintah Bosnia.
Namun adapula tindak pidana yang secara jelas dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik, namun tidak dianggap sebagai kejahatan politik atau dengan dikatakan bahwa sifat politik dari perbuatan pidana tersebut dihapuskan, tindak pidana tersebut adalah menghilangkan atau percobaan menghilangkan nyawa kepala negara atau anggota keluarganya. Klausula semacam ini dikenal di dalam perjanjian ekstradisi sebagai klausula attentat.
Klausula attentat ini muncul dan berkembang di dalam praktek ekstradisi negara-negara Eropa kontinental. Negara yang pertama kali mencantumkan klausula attentat ini dalam perundang-undangan ekstradisi nasional adalah Belgia pada tahun 1856.6
Berdasarkan sejarahnya, awal mula pencantuman ini karena adanya kasus percobaan membunuh Kaisar Napoleon III pada tahun 1854, oleh dua orang berkewarganegaraan Perancis yang berdomisili di Belgia. Dalam usaha membunuh Napoleon III mereka menggunakan bom, namun bom tersebut tidak berhasil menewaskan Napoleon III maupun anggota keluarganya.
Kemudian perancis meminta penyerahan dia orang tersebut kepada Belgia. Namun Belgia menolak permintaan ekstradisi tersebut dengan alasan perjanjian kedua belah pihak yang mengatur mengenai asas tidak akan menyerahkan pelaku kejahatan politik.
Dengan maksud untuk tidak terulang kembali kasus yang sama akhirnya Belgia meninjau kembali undang-undang ekstradisinya dengan menambahkan mengenai klausula attentat ini. Langkah Belgia ini diikuti oleh banyak negara.7
Ketentuan mengenai klausula attentat ini mempersempit jenis tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai kejahatan politik.
Terjadinya klausula attentat ini menurut penulis disebabkan karena tingkat bahaya dari perbuatan pelaku yang dianggap tinggi.
Sebagai contoh seorang Warga Negara Malaysia mencoba membunuh Perdana Mernteri Malaysia. Rencana pembunuhan kepada perdana menteri tersebut gagal dan kemudian karena hubungan Indonesia dan Malaysia sedang dalam masa surut, si pelaku melarikan diri ke Indonesia. Oleh Indonesia pelaku tindak pidana tersebut dapat diekstradisi dengan alasan tingkat bahaya yang sangat tinggi. Jika pembunuhan itu terjadi, maka oleh Indonesia dapat dianggap bahwa pelaku tersebut hanya melakukan pembunuhan tidak peduli siapa orang yang akan dibunuh. Oleh karena itu pelaku tersebut dapat diekstradisi.

Adanya klausula attentat ini ternyata menimbulkan pro-kontra. Ivan anthony Shearer mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Pertama, pembunuhan terhadap raja yang diktator adalah suatu cara untuk mengakhiri dan menghapus kekuasaan tirani yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Jika hal ini terjadi tidak selayaknya tindakan pembunuhan itu digolongkan sebagai kejahatan politik, sehingga demikian si pembunuh tidak bisa diserahkan atau dengan perkataan lain dia patut diberi perlindungan.
Kedua, jika pembunuhan terhadap Kepala Negara atau anggota keluarganya itu hanya dipandang sebagai ekses saja sehingga dipandang tidak perlu diberikan perlindungan baik oleh undang-undang meupun perjanjian ekstradisi. Masih bisa dipersoalkan mengapa berlakunya klausul attentat itu hanya dibatasi pada pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya saja? Mengapa tidak dimasukkan tidak dimasukkan juga salam klausula attentat ini misalnya Kepala Pemerintah atau anggota keluarganya, atau juga semua pejabat tinggi negara? Bukankah di dalam negara monarki misalnya, atau di dalam beberapa negara berbentuk republik, raja atau presiden hanya sebagai perlambang saja sedangkan peran kepala pemerintah justeru lebih menonjol.8
Dalam pendapat Shearer tersebut ada benarnya. Dalam pendapat yang pertama, memang benar dalam kasus negara tirani seorang pemerintahan sering dijadikan terget dalam pembunuhan. Pembunuhan tersebut bertujuan untuk menggulingkan raja yang sekarang dan diganti dengan raja yang baru, hal itu adalah salah satu cara untuk menghapus tirani pada suatu negara tiran.
Pada pendapat kedua, peran Kepala Pemerintah sangatkah penting bagi suatu negara. Pergantian Kepala Negara dapat mempengaruhi kestabilan dan haluan politik suatu negara yang bersangkutan, baik dalam politik dalam negeri maupun luar negeri. Karena peran yang sangat fital dalam suatu negara, proses pergantian Kepala Pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah merupakan peristiwa penting yang terjadi di suatu negara tersebut.
Karena peran penting dari sosok Pemimpin Negara itulah maka hilangnya nyawa suatu negara adalah merupakan masalah yang besar bagi suatu negara. Mengenai peran Kepala Negara dalam sistem suatu negara yang disinggung oleh Shearer tersebut, dapatlah kita menganalogikan bahwa Kepala Negara adalah sosok yang sangat berpengaruh. Sosok yang sangat berpengaruh dalam suatu negara tidak tentu Kepala Negara, dapat juga orang tersebut adalah Perdana Menteri. Yang terpenting adalah peran dari orang tersebut yang sangat vital bagi suatu negara. Jadi, dapat kita analogikan bahwa sosok dari Kepala Negara dapat juga digantikan oleh Perdana Menteri.
Selain menggunakan analogi tersebut, dapat juga kita memperluas pengertian dari Kepala Negara tersebut. Tidak hanya terpaku pada sosok satu orang saja, tetapi dapat juga dilekatkan pada beberapa orang yang berpengaruh pada suatu negara.
Sudah dijelaskan di muka bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang saat ini berlangsung, dengan maksud utama adalah membentuk pemerintahan baru yang sesuai dengan keinginannya. Selain membentuk pemerintahan baru, salah satu tujuan dari teroris adalah misi balas dendam kepada negara tertentu yang telah berbuat sewenang kepada kelompoknya. Menurutnya kegiatn terorisme adalah sesuatu yang baik, sesuatu yang diperintahkan oleh tuhannya.
Berdasarkan beberapa tujuan dari teroris tersebut sudah jelas bahwa motif dari kelompok teroris tersebut adalah politik, yakni mengganti pemerintahan yang saat ini ada dengan pemerintahan baru. Tujuan dari teroris tersebut dituangkan dalam bentuk kekerasan-kekerasan yang berakibat pada kerusakan pada fasilitas tersentu atau bahkan korban jiwa.
Target terorisme di Indonesia dahulu adalah fasilitas-fasilitas yang berasal dari negara-negara target (misalkan hotel, restoran dari Amerika Serikat) atau orang-orang yang berasal dari negara terget (turis-turis asing, Eropa). Sekarang target operasi mereka adalah Pemimpin Negara kita. Perubahan target operasi ini karena mereka beranggapan bahwa pemimpin negara kita atau bahkan negara kita telah melakukan hal yang salah dan harus mereka jadikan target.
Walaupun berdasarkan tujuannya, kejahatan terorisme masuk dalam kategori kejahatan politik, namun dalam perjanjian ekstradisi hal ini tidak dimasukkan dalam kategori kejahatan politik yang tak dapat di ekstradisi.
Menurut penulis, kejahatan terorisme tidak dimasukkan dalam kejahatan politik atau dihilangkan sifat politiknya karena kejahatan terorisme ini sangat berbahaya dan menimbulkan banyak korban, mulai wisatawan mancanegara sampai tokoh-tokoh politik.
Karena menimbulkan banyak korban, korban yang berasal dari banyak negara, dan menggunakan senjata-senjata berbahaya maka dunia internasional menganggap bahwa kejahatan terorisme ini masuk dalam kategori kejahatan internasional (musuh umat manusia). Dalam hal ini negara manapun jikalau ada teroris yang berada di wilayah hukumnya maka negara tersebut wajib menggunakan upaya-upaya apapun untuk menghukumnya.
Menurut penulis hal itulah yang menjadi alasan mengapa tidak mengkualifikasikan tindak pidana Terorisme sebagai kejahatan politik. Padahal menurut kenyataannya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para teroris sarat akan tujuan politis.
Mengenai ekstradisi terhadap pelaku kejahatan politik tetap saja diserahkan kepada negara-diminta. Tidak peduli itu mesuk dalam kategori klausula attentat ataupun terorisme. Karena itu masuk dalam ranah kedaulatan dari negara-diminta.

F.SIMPULAN
Alasan asas yang tidak akan mengekstradisi seseorang yang melakukan kejahatan politik adalah demi keadilan untuk menjaga hak asasi manusia dalam berpolitik walaupun itu berbeda dengan pemahaman politik pengusa yang sah.
Selain alasan itu masih ada alasan lain yaitu demi keadilan bagi semua pihak. Baik bagi pelaku kejahatan politik maupun bagi pemerintah (yang mungkin bisa dikalahkan oleh pelaku kejahatan politik tersebut).
Tidak semua kejahatan politik tidak bisa di ekstradisi, ada kejahatan politik yang bisa dilakukan ekstradisi. Kejahatan politik tersebut masuk dalam kategori “klausula attentat” atau pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap Kepala Negara dan juga kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan musuh seluruh umat manusia.

G.SARAN
Bagi mahasiswa lain, hendaklah memperbanyak reverensi sebelum membuat tugas yang seharusnya dikerjakan, perdalam materi sebelum mempersiapkan kasus yang akan dibahas.

H.DAFTAR PUSTAKA
Soesanto, luki. 2010. Materi Kuliah Hukum Ekstradisi. FH UB.
Parthiana, I Wayan. 1983. Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Bandung : Alumni.
Undang-undang no 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Jangankan Bibir, Tanganku-pun Masih Suci

Aku adalah salah satu sosok manusia yang enggan menjalin hubungan dengan kaum hawa bukan karena ku tak normal, tapi ku merasa minder bahkan saat SMA ku alergi –keringat dingin jika berdekatan dengan wanita (aduuuuh parah deh, bayangin aja, baju sampe basah karena peluh –jangan nganggap ini ketika ngobrol dengan nya, ini cuma duduk berseberangan doang).
Ku mencoba menghilangkannya sedikit demi sedikit rasa minder atau lebih tepatnya rasa takut kali ya…. Pertama kali ku mencobanya ketika menjelang pelaksanaan UMPTN. Ku meng-SMS kawan sekelasku (perempuan, idola kelas n sekolah) dengan berdebar-debar bahkan kesulitan ketika mengetikkan kata-kata. Lama kelamaan akhirnya ku bisa mengikis rasa berdebar-debar dan lebih bisa mengendalikan emosi jika berhadapan dengan kaum hawa (walaupun masih kesulitan jika harus mengungkapkan segala sesuaatu secara langsung –tatap muka).
Alhamdulillah ku keterima masuk di salah satu universitas negeri di Kota Pendidikan Malang –masih dengan kelemahan klasik, alhasil sampai smester lima ku tak punya teman ngobrol wanita. Pada smester enam, berawal dari pertemuan yang tak disengaja di hari senin saat itu ku pulang kuliah sendirian, tiba-tiba dari arah belakang ada suara perempuan yang nyamperin dan karena kost-annya searah dengan kost-an ku akhirnya kami pulang bareng.
Kami ngobrol-ngobrol bareng (ya jelas aja ngobrol tu pasti da barengannya , kalo sendiri mah bukan ngobrol atuh) tentunya dengan obrolan yang ringan-ringan diawali masalah perkuliahan sampai topik yang agak aneh dibicarakan ketika ngobrol pertama (mo tau tentang apa? Sabar donk) dia membicarakan masalah kost-an yang bocor, dia pernah mondok dengan adiknya, sekarang dia satu kamar dengan adiknya, adiknya kuliah juga di universitas ini sampe ngajak ikut seleksi perwira. Ngobrol-ngobrol sampai akhirnya kuputuskan untuk mengambil jalur lain dari jalur yang biasa ku lalui, hanya untuk mengetahui kost-annya.
Sampai akhirnya ku di depan kost-annya, dia menyuruhku tu mampir, ku pikir-pikir (masak barusan kenal udah mampir? Ogah ah) dan ku akhirnya memutuskan tuk gak mampir, “lain kali ja mampirnya”.
Saking beranekaragamnya topik yang dibicarakan tadi (cwih! men, bahasa lo kayak orang “yes”) sampe tak sempet tuk kenalan, dalam hati ku menjawab: halah ghampang men, lain kali ja nyari info tentang nya.
Dan benar sekali, keeskan harinya ku nyari tahu siapa namanya, dengan diam-diam tentu saja tanpa diketahui orang lain. Ku teringat bahwa dia satu kelompok KKN (Kuliah Kerja Nyata lho!, bukan Korupsi Kolusi Nepotisme) dengan teman dekat ku, akhirnya ku menemukan namanya dari Facebook temanku (anggap ja namanya A), di situ terpampang foto beserta tagnya. Nama udah, sekarang nomor telpon. Ini kayaknya mudah, ku tinggal minjem hp temenku dan ku cari namanya, dan…. Ketemu!. Langsung ja nyatet nomor tanpa sepengetahuan yang punya hp (maklum, orang yang tak pernah deket ma Ce kok tiba2 minta nomorx Ce pasti bakalan gempar ni kampus, lebay ah!!).
Seiring berjalannya waktu, ku sering SMS dia (sebagian besar tanya masalah kuliah), juga sering pulang bareng, bahkan pernah ketika hujan sepayung berdua (sialan lu men!!). Suatu ketika ku pengen ngobrol dengan orang rumah (ibuku maksudnya) karena beda operator, ku membeli kartu perdana baru. Karena ada banyak sekali bonus SMSnya ku ngerjai temen-temen SMA ku baik Ce maupun Co (sekarang udah brani blak-blak`an ma kawan lama meskipun Ce), dan iseng-iseng ngerjai si A, dengan mengatasnamakan “pengagum rahasia”. Setelah habis pulsa nya, ku tak mau repot-repot menyuapi dua kartu.
Ketika itu tanggal 20 Mei 2010 hari kamis. Menjelang awal perkuliahan, karena kawan baikku tak mengikuti perkuliahan, ku duduk sendiri. Tiba-tiba si A ini tanya tentang mata kuliah tertentu. Setelah ku jawab, eh dia nyamperin aku. Dia menanyakan tentang suatu nomor.
“Men, tahu nomor yang nomor akhirnya 0043 gak?”
Sambil pikir-pikir, “0043?,.. 0043! Lha itu kan NIM mu?”
“Serius dong, beneran ni? Nomor siapa?” sambil senyum (idiiih manisnya)
“Lha iya, NIM kamu kan? Maksudmu nomor tu nomor apaan sih?”
“Nomor hp”
“Waduh, kalo nomor hp ku tah tahu”
“Beneran gak tahu? Soalnya ni da orang iseng yang menggunakan nomor ini, ketika ku tanya namanya dia gak jawab dia hanya menjawab –pengagum rahasia-…”
DUARRR!!!!!!!!!!! Rasa gledek menyambar, rasa gak percaya, tia masih ingat nomor itu, dia menyimpan nomor itu pula…
“… dan ketika ku Sholati tuk memohon petunjuk, muncul kau di mimpi ku”.
DUAR!! DUARRRRR!!!!!! Udah gak ada rasanya, Shok ku rasa!.
Kalo masalah petunjuk dari Yang Maha Kuasa, ku tak bisa menghindar sedikitpun. Tapi karena dasar bandel, ku berkelit tak mau mengakui dengan berusaha menampilkan wajah datar tanpa dosa dan berusaha memperlihatkan bukti-bukti yang meyakinkan.
“Waduh, di sholati segala rek! Ku bener-bener gak ngerti kalo gak percaya silakan periksa hp ku” ku yakin 100% bahwa nomor ku itu udah ku hapus.
Dan benar, gak ada nomor lama ku di hp ku, dia agak ragu.
“Tapi waktu ku Sholati ada kamu lho!?, ngaku aja deh”
Ku tetep gak mau ngaku, kini ku terpaksa harus bersumpah, maaf kan ku ya Allah.
“Sumpah deh, ku gak ngerti nomor itu”
Singkat cerita akhirnya dia pergi ke tempat duduknya, dengan wajah datar.
Ku bernafas lega karena tak terbongkar. ‘Ya Allah, ampuni hambamu ini. Kalo ceritanya kayak gini ku tak mau lagi iseng ma Ce. Kapok aku’. Dalam hati ku berbisik “Aduh, puasa tiga hari berturut-turut rek! Gara-gara sumpah palsu”. Dengan tangan yang gemetar tak karuan, tak sanggup menulis materi kuliah (inilah akibat sumpah palsu dan menahan emosi beberapa menit).
Esoknya hariku berjalan seperti biasa, dengan berpusa tentunya.
Selang beberapa hari (hari sabtu ku rasa) ku menulis sebuah pengakuan (isinya ku tetep tak mau mengakui, sesungguhnya dia tau yang sebenarnya) di Facebook, di “status” ku bukan di “wall” nya. Dan nyampe sasaran, dia membacanya.
Hari-hari setelahnya tak ada kejadian yang spesial terjadi, jarang SMS, jarang ketemu (liburan).
Tanggal 6 Juli, ku mengambil tes toefl dengannya. Sengaja ku datang mepet dengan mulainya tes biar gak lama-lama nunggunya (banyak teman ku yang ngambil Smester Pendek sementara ku tidak). Datang telat 3 menit, ku lihat lab kok udah penuh semua ku liat kanan-kiri mencari teman-teman ku, ada tapi tempat uda pada penuh terpaksa deh duduk paling depan. Saat duduk ku tengok belakang, ngobrol sedikit dengan temenku kemudian ku liat sekelebat sosok yang tersenyum (senyuman yang khas, khas milik si A) duduk di deretan tengah. Setelah tes selesai, ku langsung pulang pulang (tak terjadi interaksi).
Menjelang daftar ulang (sekitar tanggal 24-25) ku SMS dia, di menjawab tetapi jawabannya aneh, tak seperti biasanya, ada sesuatu yang beda. Apakah yang terjadi dengannya….
Malam tanggal 26 juli, bertepatan dengan malam Nisfu Sya`ban anilah saat-saat yang ditunggu terjadi.
Malam itu aku tidur cepet biar bisa bangun jam 2 dan mendirikan sholat tahajut dan sholat hajat (karena malam inilah pintu surga, pintu maaf dan do’a-do’a dikabulkan, makanya ku tak mau menyia-nyia kannya).
Jam 00:00 hp ku berdering, ada yang menelpon, seorang temenku yang kadang suka iseng (sebut saja V), ku angkat tetapi tak ku dengarkan. Menelpon lagi, ku silent. Kemudian hal aneh terjadi si A menelpon, ku angkat ku dengarkan. Dia mengatakan bahwa ‘si V gak bisa pulang karena ban motornya bocor, boleh pa tidak menginap sementara di kos ku’. Dia menggunakan kata-kata yang aneh, dia memanggil si V dengan panggilan “bang”. Ku persilakan dia menginap di kos ku, ku buka pintu kos dan ku tunggu dia di dekat pintu sambil menahan kantuk. Jam 00:30 dia datang, setelah ngobrol-ngobrol ku persilahkan dia masuk dan istirahat di kamar temen ku (kamarku dipake anak Maba beberapa hari). Setelah itu aku tidur pula.
Jam 02:30 ku bangun, ambil wudlu kemudian sholat lail. Saat berdo’a ku inget dengan perkataan si A tadi yang memanggil V dengan sebutan “bang”. Ku memantabkan hati, gak peduli dengan masalah Ce, yang terpenting saat ini adalah kuliahku lancar, dan ku berdo’a supaya kuliah ku lancar.
Jam 06:30 muter-muuter nyari tambal ban yang buka sekalian sama cari sarapan. Nambal ban jam 07:00, sambil nunggu nambal bannya kelar iseng-iseng ku minjem hp si V. Menanggapi “bang” tadi malam, ku liat “SMS inbox” (idiiih, penjahat inbox: BIARIN). Kulihat SMS yang ada, di situ ada nama “bu haji cuayang” kuliat, dan ternyata si A dan V ternyata pacaran.
Sambil menahan emosi, bersikap normal seperti tak ada apa-apa ku ngobrol dengan V bukan tentang A tetapi kuliah Smester Pendek yang akan dilakoninya. Sungguh sulit menahan rasa hati yang tercabik-cabik. Walaupun si A bukanlah siapa-siapa ku, kami hanya berteman. Cuma berteman biasa, walaupun cuma berteman biasa, ku menganggapnya sebagai teman special dalam hidupku. Dia adalah Wonder Women ketiga yang pernah kutemui (yang pertama adalah ibu dengan segala sifatnya, temen SMA ku dengan semangat pantang menyerahnya, dan kemudian dia dengan hati beningnya yang bisa melihat kebenaran dengan mimpinya –ini adalah kemampuan luar biasa yang tak sembarang orang bisa melakukannya).
Setelah melihat SMS tadi kuputuskan untuk mundur, kuputuskan untuk menjadi aku yang dulu, aku yang dingin terhadap semua wanita. Cinta tak perlu dicari, dia akan datang di saat-saat yang tak di duga.
Ku mengambil sisi positifnya dari kejadian yang menyakitkan ini. Sungguh malam nisfu sya’ban adalah malam yang sangat luar biasa, do’a-do’a di kabulkan. Alhamdulillah, menjelang umur yang ke-22 tahun tangan ku masih suci tak pernah memegang Ce sekalipun (kecuali jabat tangan) ku bangga dengan hal itu. Hati ku lega, tetapi tetap saja menyakitkan karena hati ini milik manusia.
Semoga bermanfaat…………..

(yang tersinggung jangan marah)